Lebong – Pengelolaan Dana Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan pembangunan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan sehingga memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan saluran irigasi sepanjang sekitar 160 meter dengan pagu anggaran mencapai Rp200 juta. Berdasarkan hasil pengamatan sejumlah warga, volume pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 70 meter kubik. Selain itu, konstruksi yang dibangun disebut menggunakan beton biasa, bukan beton bertulang sebagaimana yang dinilai lebih sesuai untuk konstruksi irigasi. Perbedaan antara spesifikasi pekerjaan dan besarnya anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya pembengkakan harga satuan material.
Tidak hanya itu, proyek pembangunan jalan lingkungan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp233.776.200 juga menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan. Kegiatan serupa pada tahap II dengan pagu Rp102.980.000 juga dinilai perlu diaudit secara menyeluruh agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan juga mengarah pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp108.987.800. Sejumlah warga menduga proses pengadaan barang tidak berjalan secara transparan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh mekanisme penggunaan dana tersebut. Dugaan mengenai adanya keuntungan pribadi dari proses pengadaan juga beredar di tengah masyarakat, namun hingga kini belum ada pembuktian melalui proses hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Lebong, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, laporan pertanggungjawaban, serta melakukan pemeriksaan fisik seluruh pekerjaan di lapangan. Warga menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bertujuan agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Muning Agung terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
[Rio Adiwijaya]
