Lebong, Bengkulu – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan tajam masyarakat. Dua kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan total anggaran mencapai Rp204.660.000 dinilai menyisakan banyak tanda tanya karena diduga tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Kegiatan pertama berupa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani dengan anggaran Rp71.229.000 untuk volume 140 meter, yang berdasarkan informasi di lapangan disebut baru sebatas pekerjaan pondasi jalan.
Sedangkan kegiatan kedua, Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Link 2, menelan anggaran Rp133.431.000 dengan volume 154 meter berupa rabat beton.

Perbandingan antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan memunculkan dugaan adanya mark-up harga satuan, kekurangan volume, maupun ketidakefisienan penggunaan Dana Desa. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui audit teknis dan audit investigatif oleh aparat yang berwenang.
Tak hanya itu, material yang diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga menjadi perhatian warga. Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan material itu berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
Salah seorang warga berinisial SB mengatakan masyarakat kecewa karena pembangunan yang dibiayai Dana Desa dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan.
“Program Dana Desa seharusnya benar-benar dinikmati masyarakat, bukan menimbulkan pertanyaan. Kami berharap Inspektorat segera mengaudit. Jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, proses hukum harus berjalan agar ada efek jera,” ujarnya.
Desakan kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi terhadap kedua proyek tersebut. Selain itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta hasil audit diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta seluruh dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, berita acara pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ajai Siang belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.[****]
