Rp1,56 Miliar Revitalisasi SDN 77 Bengkulu Disorot: Swakelola Diduga Cuma di Atas Kertas?

KOTA BENGKULU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 77 Kota Bengkulu mulai memantik tanda tanya besar. Proyek pembangunan ruang kelas baru, kantor dan sanitasi dengan anggaran Rp1.567.689.000 diduga pelaksanaannya justru dikendalikan atau diborongkan kepada pihak swasta.

Jika dugaan tersebut benar, publik patut mempertanyakan: untuk apa dibentuk P2SP/PPSP jika pekerjaan sejak titik nol hingga penyelesaian justru diduga diserahkan kepada pihak luar?

Program yang semestinya dilaksanakan dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah jangan sampai berubah menjadi “proyek swakelola rasa kontraktor.”

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan pekerjaan pembangunan di SDN 77 diduga dikerjakan pihak swasta sejak awal pekerjaan hingga proses penyelesaian. Pihak luar tersebut disebut berperan sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi resmi. Namun apabila benar, persoalannya tidak lagi sebatas teknis bangunan. Mekanisme pengelolaan bantuan pemerintah senilai miliaran rupiah patut diperiksa.

P2SP Ada, Tapi Siapa yang Pegang Kendali?

Pertanyaan paling mendasar adalah: siapa yang sebenarnya menjadi pelaksana?

Apakah P2SP/PPSP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis, atau hanya menjadi nama formal dalam administrasi sementara pekerjaan faktual dikendalikan pihak lain?

Jika pihak swasta memang mengerjakan pekerjaan dari awal hingga akhir, perlu dijelaskan dasar penunjukannya, bentuk kesepakatannya, nilai pembayaran, sumber pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.

Jangan sampai P2SP hanya menjadi tameng administratif, sementara kendali pekerjaan dan perputaran uang berada di tangan pihak lain.

Rp1,56 Miliar, Progres Baru Sekitar 42 Persen

Wartawan media ini sebelumnya mendatangi lokasi pembangunan SDN 77 di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, pada 20 Agustus 2026.

Saat konfirmasi hendak dilakukan, pihak yang disebut sebagai “bos” pekerjaan tidak berada di lokasi. Salah seorang pekerja mengatakan orang tersebut kemungkinan sedang keluar membeli kebutuhan pekerjaan.

Sementara itu, pembangunan ruang kelas baru, kantor dan sanitasi dilaporkan masih berjalan dengan progres fisik yang diperkirakan sekitar 42 persen.

Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik: siapa pengendali lapangan, siapa pengelola material, siapa yang membayar pekerja, dan siapa yang memegang kendali anggaran?

Jangan Sampai Dana Pendidikan Jadi Bancakan

Anggaran Rp1.567.689.000 bersumber dari APBN. Karena itu, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari mekanisme bantuan pemerintah. Tidak boleh pula program revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak semestinya.

Kalau benar swakelola, buktikan swakelolanya. Kalau benar P2SP yang melaksanakan, tunjukkan P2SP-nya bekerja. Kalau ada pihak swasta yang mengendalikan pekerjaan, jelaskan dasar kewenangannya.

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan bukti dan transparansi.

Kepala SDN 77, Ketua P2SP/PPSP, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu hingga pihak Kemendikdasmen patut memberikan klarifikasi secara terbuka.

Sebab jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan bantuan negara senilai Rp1,56 miliar.

Program revitalisasi sekolah jangan sampai berubah menjadi proyek borongan terselubung. Jangan biarkan label “swakelola” hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara praktik di lapangan berkata lain.

Media ini akan terus menelusuri dugaan tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, pembayaran tenaga kerja, penggunaan material, struktur P2SP/PPSP, progres pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika bersih, buka dokumennya. Jika sesuai aturan, jelaskan mekanismenya. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib turun tangan.[****]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *