Dugaan Pemerasan Rp60 Juta Disidik Polda Bengkulu, Kasus Kepahiang Jadi Sorotan Publik

BENGKULU – Dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan permintaan uang damai senilai Rp60 juta mengguncang Kabupaten Kepahiang dan menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini resmi ditangani Polda Bengkulu setelah laporan korban naik ke tahap penyidikan.

Laporan yang diajukan Rani Mustika Putri melalui kuasa hukumnya, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., telah diterima SPKT Polda Bengkulu dengan Nomor LP/B/216/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 Juli 2026.

Kuasa hukum pelapor menyatakan kliennya melapor karena merasa mengalami tekanan yang disertai dugaan permintaan uang damai sebesar Rp60 juta. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut kini menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini memicu perhatian karena dugaan pengancaman maupun pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum apabila benar terbukti.

Penyidik Polda Bengkulu kini diduga tengah mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor berharap proses penyidikan dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Perkara ini dipandang sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada masyarakat, serta menunjukkan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana akan ditangani secara objektif tanpa membedakan siapa pun pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung. Polda Bengkulu belum mengumumkan hasil penyidikan maupun menetapkan tersangka. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *