Revitalisasi PAUD Nurhidayah Rejang Lebong Disorot: APBN Rp222 Juta Dipertanyakan, K3 Diabaikan dan Pengawasan Misterius

REJANG LEBONG, BENGKULU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Negeri Nurhidayah Kabupaten Rejang Lebong yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan tajam. Nilai anggaran yang tercantum mencapai Rp194.207.450,87 dan Rp28.731.250,25, atau total sekitar Rp222,9 juta.

Alih-alih menjadi contoh pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan kegiatan di Jalan Simpang Nangka, belakang Polsek, justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Hasil pantauan di lapangan menemukan indikasi persoalan pada aspek keselamatan kerja, pengawasan teknis, keterbukaan informasi, hingga akses konfirmasi media.

K3 Dipertanyakan: Keselamatan Pekerja Jangan Jadi Korban

Sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa menggunakan APD secara memadai.

Kondisi ini bukan persoalan sepele. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terlebih ketika pekerja berhadapan dengan material bangunan, peralatan kerja, pembongkaran maupun aktivitas konstruksi lainnya.

Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur kewajiban keselamatan kerja, sementara ketentuan jasa konstruksi juga menempatkan keselamatan sebagai bagian yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pekerjaan.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan di lokasi proyek tersebut?

Pengawas Tidak Terlihat, Mutu Pekerjaan Dipertaruhkan

Sorotan berikutnya menyasar sistem pengawasan.

Saat media melakukan pemantauan ketika pekerjaan berlangsung, tidak terlihat pengawas teknis maupun konsultan yang berada di lokasi dan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi ini patut dipertanyakan mengingat pekerjaan menggunakan uang negara.

Pengawasan bukan sekadar formalitas. Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan pekerjaan sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan kerja.

Jika pengawasan memang ada, publik berhak mengetahui siapa pengawasnya, apa kewenangannya, dan bagaimana pengawasan dilakukan.

Jangan sampai proyek berjalan sementara fungsi pengawasan hanya terlihat di atas kertas.

Papan Informasi Ada, Transparansi Dipertanyakan

Dua papan proyek terlihat terpasang di lokasi. Namun informasi yang tersedia dinilai belum memberikan gambaran yang cukup mengenai rincian kegiatan kepada masyarakat.

Padahal, proyek yang menggunakan APBN bukanlah kegiatan privat.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.

Transparansi menjadi semakin penting ketika nilai kegiatan mencapai ratusan juta rupiah dan pekerjaan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan.

Konfirmasi Media Malah Diblokir

Yang membuat persoalan semakin panas adalah upaya konfirmasi.

Media berusaha meminta penjelasan kepada pihak terkait berinisial Eko melalui WhatsApp mengenai sejumlah temuan di lapangan.

Namun, bukannya memperoleh klarifikasi, nomor WhatsApp media diduga justru diblokir.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pertanyaan jurnalistik mengenai penggunaan anggaran publik justru ditutup dengan pemblokiran komunikasi?

Media tidak sedang menghakimi. Media meminta penjelasan dari pihak yang berkepentingan agar pemberitaan berimbang dan tidak sepihak.

Jika seluruh proses pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai aturan, klarifikasi terbuka seharusnya tidak menjadi persoalan.

Dinas dan Aparat Diminta Turun, Jangan Menunggu Viral

Atas berbagai temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong serta instansi berwenang diminta tidak sekadar menunggu laporan atau menunggu persoalan menjadi viral.

Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan:

  • penerapan K3 dan penggunaan APD;
  • keberadaan serta fungsi pengawasan teknis;
  • kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi;
  • volume serta mutu pekerjaan;
  • transparansi informasi kegiatan;
  • serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, teknis, atau bahkan indikasi kerugian negara, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

APBN bukan uang tanpa pemilik. Itu uang rakyat.

Karena itu, setiap rupiah yang digelontorkan untuk revitalisasi satuan pendidikan harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai proyek revitalisasi sekolah justru berubah menjadi proyek yang minim pengawasan, minim transparansi, dan sulit dikonfirmasi ketika mulai dipertanyakan publik.

Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa temuan dan indikasi berdasarkan pantauan lapangan. Pihak sekolah, P2SP/pelaksana, pengawas atau konsultan, serta instansi terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *