
Perspektif.today | Mukomuko-Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 yang sudah didepan mata, Pemkab Mukomuko siapkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM mengatakan, anggaran tersebut merupakan kewajiban pemda, untuk mendukung terselenggarannya pilkades serentak di 64 desa tersebut.
“Anggaran sebesar Rp 2,3 miliar itu, diperuntukan untuk membantu penyelenggaraan pilkades serentak di 64 desa, pada 2022 ini,” ujar Haryanto SKM kepada Media Perspektif.today, Senin (17/01/2022).
Tercatat sebanyak 64 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Mereka sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Untuk setiap desa, pihak DPMD Kabupaten Mukomuko belum memetakan jumlah personil yang ditempatkan. Selain memperhitungkan soal anggaran, juga melihat tingkat kerawanan. Karena jika desa yang mudah terjadi konflik butuh pengamanan yang cukup banyak.
“Yang rawan konflik kami akan tempatkan personil gabungan. Saat ini kami petakan desa mana yang rawan,” katanya.
Terakhir pihaknya berharap kepada P2KD, agar melaksanakan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, panitia tidak berpihak kepada salah satu calon. Karena hal itu, akan rentan terjadi konflik dengan antar kubu calon.
“Ikuti aturan yang ada. Panitia Pilkades harus netral, tidak berpihak ke siapapun,” pungkasnya
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM. memberikan keterangan :
- Dengan adanya rencana Pilkades Serentak di Kab Mukomuko tahun 2022 yang akan datang pihak Pemda Kab Mukomuko telah menyiapkan Anggaran dana sebesar Rp 2,3 miliar diperuntukan pemilihan kepala desa serentak di 64 desa pada tahun 2022.
- Dari dana 2,3 Miliar Rincian dana penggunaannya sebesar Rp 800 juta untuk dana pengamanan yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI, sebesar Rp 500 juta untuk bayar honor panitia, cetak surat suara, ATK dan lainnya, dan sebesar Rp 1 miliar, nantinya bakal dibagi-bagikan ke 64 desa.
Masing-masing desa penyelanggara Pilkades, kebagian antara Rp 13 – 23 juta. Besaran dana pilkades yang diterima masing-masing desa tidak sama sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. - Peruntukan dana 13-23 jta nanti diantaranya untuk kegiatan sosialisasi panitia ke masyarakat desa, makan minum, dan kebutuhan yang lainnya. Kalau nanti dana itu cair, akan kita transfer langsung ke masing – masing desa penerima.
- Sedangkan untuk waktu pelaksanaan Pilkades, saat ini belum final. Namun pihak DPMD menargetkan, Pilkades dapat terselenggara sebelum masa bakti Kades definitif berakhir agar tidak ada yang dijabat Penjabat (Pj) Kades, saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan Bupati (Perbup). Dan skema yang bakal dilakukan, setelah terdata batas akhir masa bakti Kades seluruhnya, dari masa bakti yang paling akhir, ditarik mundur selama 74 hari.
- Jika dilihat dari data yang telaah terhimpun sementara mayoritas masa bakti Kades yang desanya berpotensi melaksanakan Pilkades, habis di bulan Juni–Juli.
- Pelaksanaan Pilkades pada tahun ini untuk sementara tidak ada kendala lagi.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 masih relevan dipakai di Pilkades serentak tahun 2022.
[ARIOS]
