Telibat Cekck Mulut saat Menjual TBS, Seorang Petani Sawit Harus Mengalami Lebam Akibat Pengeroyokan

Perspektiftoday | Mukomuko_Pengeroyokan Terhadap Warga Desa Lubuk Pinang di PT USM Kecamatan  Lubuk Pinang terhadao Suhandi (34) warga Lubuk Pinang,

Kronologi kejadian bermula, Pada tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 10.30 wib , korban datang ke PMKS PT USM  Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang untuk mengantar Tandan Buah Segar (TBS) miliknya .

Ketika sedang proses bongkar TBS tersebut, korban merasa dirugikan dikarenakan buah TBS miliknya banyak yang disortir dikarenakan buahnya agak kecil dan muda, akan tetapi korban melihat ditumpukan ada juga buah yg lebih kecil dan lebih muda tetapi tidak disortir oleh petugas sortir tersebut.

Kemudian korban An Suhandi menanyakan kepada Sdr Alex selaku Petusas di PT USM, “Buah yang ini muda, kenapa tidak di disortir,”  sambil mengangkat buah yang ada ditumpukan dan membawa ke hadapan Alex petugas PMKS PT USM  

Sepontan Alex menjawab,”Kenapa kamu banding- bandingkan”, jawab Alex dengan nada tinggi yang kemudian datang 4 orang rekan rekan Alex dan memukuli korban secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam, bengkak dimata dan luka lecet ditangan sebelah kanan dan kiri.

Kejadian tersebut disaksikan rekan korban, Arzan (47).

Adapun kedua petugas , Alex  dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Akibat pngeroyokan tersebut, koban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani pengobatan.

Saat  ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku. “Hingga saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas perusahaan pengepul TBS,” ujar Alex, saksi mata.

Tidak Pidana pengeroyokan yang dimana telah dikutip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dirumuskan sebagai barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tindakan pengeroyokan terjadi karena korban tidak puas atas keputusan pelaku yang semaunya mensortir buah korban. Pelaku tidak terima karena di korban protes maka terjadilah pengeroyokan terhadap korban.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *