Tegakkan Perda Hewan Ternak, Satpol PP Mukomuko Gelar Operasi Penertiban, Kali ini di Kecamatan Kota Mukomuko

Perspektiftoday | Mukomuko_Dalam rangka penegakan Perdakab, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko  menggelar operasi penertiban hewan ternak di Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, 09/09/2022

Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko menggelar operasi penertiban hewan ternak liar di wilayah Kec. Kota Mukomuko dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan hewan berkaki empat yg lepas liar dari warga yang nekat memelihara hewan ternak secara liar. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak liar serta menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Mukomuko.

Peringatan bagi pemilik atau peternak hewan yang sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran di jalanan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan ditindak tegas berupa tindak pidana dan denda.

’Saat ini Pemkab Mukomuko tengah melakukan sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak. Ketentuan pidana dan denda itu tertuang dalam perda.

Menurut Kasat Pol PP Mukomuko , Suryanto, S.Pd, M.Si, dengan tegas dalam perda disebutkan, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya dan terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan diberikan hukuman kurungan dan membayar denda.

Untuk itu, ia mengimbau bagi pemilik hewan ternak agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Sudah banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya hewan ternak yang berkeliaran, sehingga mengganggu ketertiban umum. “Dari laporan itu akan kami tindak lanjuti,” katanya, Jum’at  (09/09/2022).

Kita sudah mulai turun kelapangan guna menangkap hewan ternak yang diliarkan, dan ia berharap peran serta masyarakat, RT, kades/lurah dan camat untuk membantu pihaknya dalam mensosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak.

“Selain sanksi pidana, jika hewan ternak ditertibkan oleh petugas pemilik hewan wajib membayar denda dengan Rp100.000/hari untuk hewan berkaki dua seperti bebek dan ayam dan sejenisnya,”jelasnya.

Kasat Pol PP Mukomuko , Suryanto, S.Pd, M.Si  mengatakan operasi penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan ternak liar serta membahayakan bagi pengguna jalan raya.

Sebelum operasi ini dilaksanakan, pihaknya telah mengadakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan ternak tidak dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat, semoga ke depan melalui sosialisasi dan operasi yang kami lakukan, tidak ada lagi masyarakat yang melepas hewan ternaknya tanpa pengawasan’ kata Kasatpol-PP.

Selain anggota Satpol PP, dalam operasi penertiban itu dibantu oleh pemerintah setempat baik dari kecamatan maupun kelurahan atau desa, Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa.

Petugas Satpol PP berhasil mengamankan beberapa  ekor sapi, dan kepada pemilik yang akan mengambil kembali hewan ternaknya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak mau di publis  menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP Kab. Mukomuko atas dilakukan operasi penertiban tersebut dan berharap dapat menjadi efek jera bagi pemilik ternak dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan.

“Selama ini kami merasa resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di malam hari, selain mengganggu warga, juga mengakibatkan kecelakaaan di jalan raya. Saya berharap operasi penertiban ini terus ditingkatkan” tutupnya.[Arios]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *