Bahaya Bagi Kesehatan, Berikut Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Ditarik BPOM

Perspektiftoday | Jakarta_Penjualan obat hingga suplemen kesehatan saat ini sudah merambah ke dunia digital.

Masyarakat tak perlu lagi keluar rumah jika akan membeli obat maupun vitamin. Cukup diam di rumah dan membuka e-commerce.

Di balik kemudahan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih produk kesehatan yang akan dibeli.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama periode Oktober 2021-Agustus 2022 telah menemukan banyak obat tradisional maupun vitamin illegal yang dijual bebas secara daring.

“Terdapat temuan produk yang membahayakan masyarakat, sebanyak 41 item produk tradisional yang mengandung bahan kimia obat dari 3.221 item,” kata Reri Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM, dalam konfrensi pers, Selasa (4/10/2022).

Jenis produk obat berbahaya

Dijelaskan lebih lanjut, penemuan obat tradisional berbahan kimia obat masih didominasi oleh produk obat kuat untuk menambah stamina pria.

“Masih didominasi Sildenafil Sitrat dengan klaim penambah stamina pria dan nomor dua adalah kandungan deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dengan klaim pegal linu,” ujarnya.

Selain itu, ada juga obat tradisional yang mengandung bahan kimia eferdin dan pseudoeferdin, yang digunakan untuk mengurangi gejala Covid-19 seperi batuk dan sakit tenggorokan.

Sebagai informasi, penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan kesehatan.

* Efek samping obat kuat tradisional ilegal

Penggunaan Sildenafil Sitrat dalam obat penambah stamina pria dapat menimbulkan efek samping yang sangat berisiko, bahkan mengancam nyawa.

“Dapat menimbulkan efek smaping kehilangan penglihatan, nyeri dada, pembengkakan mulut, serangan jantung, bahkan kematian,” jelas Reri Indriani.

* Efek samping obat pegal linu ilegal

Sementara itu, pemakaian obat tradisional yang ditujukan untuk mengatasi pegal linu, tapi sudah ditambahkan bahan obat kimia, akan menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan.

Selain itu juga memicu terjadinya osteoporosis, gangguan hormon, gagal ginjal, hingga kerusakan hati.

* Efek samping obat tradisional Covid-19

Sedangkan klaim yang salah dalam obat yang mengandung eferdin dan pseudoeferdin untuk Covid-19, berisiko mengakibatkan pusing, mual, tremor, kesulitan bernapas, pembengkakan pada wajah dan mulut, atau kesulitan buang air kecil.

Adapun merk obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat yang telah ditemukan oleh BPOM dari hasil laporan warga dan patroli siber adalah berikut ini.

1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)

2. Gan Mao Tong Kaplet

3. Delcingfungsan Powder

4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus

5. Pi Yen Pian

6. Asam Urat

7. Guci Emas

8. New Cobra Mas

9. Pemikat

10. Samuraten

11. Super Kecetit Asam Urat

Selain kesebelas obat tradisional ilegal tersebut, yang mengandung bahan kimia obat lainnya seperti Wantong Pegel Linu, Ramuan Pak Kumis 120 ml, Xian Ling, Tou Gubao, Jamu ‘Daun Dewa’ Asam Urat, Jamu ‘Daun Dewa: Pegel Linu’, Bintang Dua Mustika Dewa, dan Greeng Jos Kopi BAPAK.

Adapula Kopi Cethot, Kuat Lelaki Suromadu 100 ml, Lalake, Metal-X, Urat Madu Black, Kaplet C-100, Africa Black Ant, Herb Viagra, Viagra Gold, Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan, Hammer of Thor, Kopi Rempah Grenk, Beruang Putih, dan Tangkur Ganas.

Sedangkan obat tradisional berbahan kimia obat lainnya yang telah ditarik dari peredaran yakni Obat Sakit Gigi Kombinastan, Obat Gatal-gatal Cap Cobra, Ramping Herbal Alami RHA, Pinky, Slim By Mimo, GS Serbuk Guna Sehat, Gaining Weight Capsule, dan Tang Bing Yao.

[MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *