
Perspektiftoday _Korban AK (19) Warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS mengadukan oknum Kepala Desa Noebesa RJA (36) ke aparat Desa Bone pada Jumat 7 Oktober 2022.
Korban AK didampingi orang tuanya Daniel Kase mengadukan oknum Kepala Desa RJA ke Pemerintah Desa Bone sebagai korban ingkar janji menikah (IJM) dan tidak bertanggung jawab.
Usai laporan tersebut dilanjutkan dengan mediasi dua belah pihak yang dipimpin Kepala Desa Bone Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan sejumlah masyarakat setempat.
Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil karena oknum Kepala Desa RJA yang turut hadir pada kesempatan itu tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik sebesar Rp.100 juta.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.45 Wita terpaksa disepakati untuk dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Korban AK (19) didampingi orang tua kandung Daniel Kase (ayah) dan Welmince Sayuna (ibu), serta bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat di temui wartawan di kediamannya tak sanggup banyak berkata.
Dirinya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah RJA.
Orangtua korban mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum kades RJA. Hal tersebut dikarenakan selama korban hamil pelaku tidak pernah datang untuk menjenguk korban hingga melahirkan di Pusekesmas Amanuban Tengah.
Daniel mengisahkan, oknum kades sendiri berjanji untuk datang dan membeli perlengkapan bayi namun hingga korban selesai melahirkanpun pelaku tak kunjung tiba.
Korban dengan bersusah payah berhasil melahirkan bayi perempuan pada taggal 16 Agustus 2022 lalu. Bayi tersebut lantas diberi nama Rida Kase ( Rintangan Dalam Melahirkan).
Dikisahkan, sebelumnya pada 12 April 2022 saat korban mengandung, pelaku dan kelurganya datang menemui orangtua korban dan berjanji pada tanggal 14 Mei 2022 lalu mereka datang untuk mengurus secara adat dengan uang 2,5 juta rupiah.
Namun semua hanya janji palsu yang tidak ditepati. Akibatnya korban semakin kecewa.
Ditambahkan Welmince ibu kandung korban, sebelumnya pada Januari 2022 lalu saat hendak mengikuti pemilihan Kepala Desa Noebesa untuk periode kedua, pelaku tidur bangun dirumah korban dan sempat bersama-sama ibu kandung korban meminjam uang tetangga sebesar 1,5 juta rupiah untuk kepentingan proses akomodasi hingga Pilkades.
“Uang pinjaman sudah berbunga mencapai Rp.3.750.000. dia tidak kunjung datang sehingga tetangga pemilik uang terus -menerus mengejar kami untuk mengembalikan uang,” tandasnya.
Sebagai orang tua korban, mereka berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp.100 juta itu dapat dipenuhi pelaku.
“Untuk pertimbangan kemanusiaan, uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp.50 juta, tetapi jika pelaku tidak sanggup maka kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku”, Harap Daniel Kase.
Secara terpisah, oknum Kades RJA mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp.100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit.
“Jujur saya tidak sanggup. Saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor, atau kalau bisa dari permintaan korban Rp.100 juta bisa turun sedikit Rp.75 juta,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpu Pos Kupang, oknum kades ini sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Pelaku menghamili 2 korban yaitu DWB (18) yang anaknya sudah berumur 2 tahun dan korban kedua adalah AK (19).
Dijelaskan oknum kades bahwa istrinya telah lama pergi meninggalkan dirinya dan tingggal dengan orangtuanya di Desa Benlutu, Kecamatan Batu putih.
Dia menjelaskan, karena lama tak ada kabar dari sang istri, dia berani meminang kedua korban dan nekat untuk bertanggung jawab.
“Namun usai pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, dua minggu kemudian menjelang pelantikan Ketua TP PKK tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali,” imbuhnya.
Secara terpisah, Sekertaris Kecamatan Amanuban Tengah Sole Nope selaku Tokoh Adat Amanuban mengaku sangat kecewa dan mengecam tindakan oknum Kades RJA yang sudah tiga kali melakukan tindakan asusila, kemudian tidak bertanggung jawab.
Sole Nope meminta agar kasus yang diadukan korban AK dilanjutkan ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap pelaku dan tidak ada korban yang lain lagi.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 oknum Kades RJA melakukan KDRT terhadap istrinya Orance Ninef hingga lari meninggalkannya kembali ke orangtua di Benlutu.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu pelaku menghamili korban DWB warga Desa Noebesa kemudian didamaikan dan denda adat dimediasi oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan waktu itu.
“Mungkin karena dimediasi seperti itu, sehingga pelaku merasa hebat dan terus berbuat seenaknya,” ungkapnya.
“Untuk itu terhadap korban AK (19) kami berharap agar tidak boleh ada damai dan denda adat. Kami dari pihak Kecamatan Amanuban Tengah akan menindaklanjuti rekomendasi Kepala Desa Bone ke Aparat Hukum lebih tinggi, Polisi dan Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan,” tutupnya.[MT]
