Nama Bram Disebut di Banyak Proyek Revitalisasi Sekolah, Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Tutup Mata

REJANG LEBONG, BENGKULU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi kini muncul pertanyaan serius mengenai nama tenaga perencana dan pengawas yang disebut berulang pada sejumlah sekolah penerima bantuan pemerintah.Salah satu nama yang mencuat adalah Bram.

Hasil penelusuran awal wartawan di lapangan menemukan nama Bram disebut dalam sejumlah kegiatan revitalisasi dengan peran yang berbeda. Di satu lokasi disebut sebagai perencana, sementara di lokasi lainnya disebut sebagai pengawas.Sedikitnya tujuh satuan pendidikan kini masuk dalam penelusuran:

1. SPS SDN Literasi Qurani Rejang Lebong;

2. TK Literasi Qurani Rejang Lebong;

3. TK Kelurahan Talang Benih Ujung;

4. SMP Negeri 11 PUT Rejang Lebong;

5. SMA Negeri 9 Rejang Lebong;

6. SD Negeri 94 Rejang Lebong; dan

7. SMA Negeri 2 Kabupaten Kepahiang.Jika seluruh informasi tersebut benar,

pertanyaannya sederhana: berapa sebenarnya jumlah sekolah yang ditangani Bram pada program revitalisasi 2026?Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Harus dibuktikan melalui SK penetapan, dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, RAB, RKS, gambar teknis, serta dokumen pembayaran honorarium/jasa teknis.Kalau Benar Lebih dari Lima, Ini Bukan Lagi Soal NamaDalam ketentuan program revitalisasi yang berlaku, terdapat pembatasan rangkap pekerjaan personel perencana/pengawas.

Karena itu, apabila nantinya dokumen resmi membuktikan satu orang yang sama tercatat pada lebih dari batas yang diperbolehkan, persoalannya menjadi serius dan wajib dimintakan penjelasan kepada pihak yang melakukan penetapan.Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa proses revitalisasi 2026 dirancang terintegrasi, transparan dan akuntabel, dengan tahapan perencanaan sampai evaluasi yang dapat ditelusuri melalui sistem program.

Di Provinsi Bengkulu, BPMP juga menyebut dokumen perencanaan yang disusun Tim Perencana, P2SP dan unsur sekolah menjalani reviu sebelum pelaksanaan.Maka apabila terdapat nama yang muncul berulang kali, tidak cukup hanya mengatakan semuanya sudah sesuai administrasi.

Administrasinya harus dibuka dan diuji.Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Sampai Baru Bergerak Setelah ViralSorotan berikutnya tertuju kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

Apakah Dinas mengetahui siapa saja perencana dan pengawas yang bekerja pada sekolah penerima revitalisasi?Apakah daftar nama tersebut pernah diverifikasi?Apakah ada nama yang sama muncul pada sejumlah sekolah?Dan apabila benar ada personel yang menangani banyak sekolah, siapa yang memberikan persetujuan dan berdasarkan dokumen apa?Program revitalisasi bukan kegiatan kecil. Pemerintah pusat menempatkannya sebagai program prioritas nasional untuk memperbaiki sarana pendidikan.

Kemendikdasmen bahkan menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengusulan, asesmen, verifikasi dan pendampingan sekolah.Karena itu, jika dugaan rangkap perencana/pengawas benar terjadi, Dinas Dikbud tidak seharusnya sekadar menjadi penonton.

Sanksi Bisa Berlapis Jika Pelanggaran TerbuktiPerlu ditegaskan, sanksi tidak otomatis dikenakan hanya karena nama seseorang muncul di beberapa sekolah. Sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang dilanggar.Namun apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan program, konsekuensinya dapat berupa:- pembinaan atau teguran administratif;- perintah memperbaiki atau melengkapi dokumen;- penggantian personel perencana/pengawas apabila penunjukannya tidak sesuai ketentuan;- penertiban atau penghentian pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah;- pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian negara apabila pemeriksaan menemukan kerugian;- dan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Mekanisme ganti kerugian negara/daerah sendiri mencakup pihak-pihak yang mengelola keuangan negara maupun pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.Jadi, jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya dapat dicegah justru berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban keuangan negara.Bram Juga Berhak Memberikan KlarifikasiTim investigasi masih melakukan verifikasi dan belum menyimpulkan bahwa Bram telah melakukan pelanggaran.

Bram perlu diberikan ruang untuk menjelaskan:Benarkah dirinya menjadi perencana atau pengawas pada tujuh sekolah tersebut?Jika benar, apa jabatan dan tugasnya di masing-masing sekolah?Berapa jumlah sekolah yang ditangani sepanjang program revitalisasi 2026?

Apakah seluruh penunjukan tersebut memiliki SK dan sesuai dengan batas rangkap pekerjaan yang ditetapkan?Jawaban Bram penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi lapangan.Publik Berhak TahuYang harus dibuka bukan hanya nama Bram.Publik berhak mengetahui siapa perencana, siapa pengawas, siapa P2SP, dasar penetapannya, berapa sekolah yang ditangani, serta berapa biaya yang dibayarkan kepada masing-masing tenaga teknis.

Sebab uang yang digunakan adalah anggaran negara dan programnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan.Jika semua sesuai aturan, buka dokumennya dan selesai.Tetapi jika ditemukan rangkap jabatan yang melampaui ketentuan, dokumen tidak sesuai, pembayaran tanpa dasar, atau bahkan kerugian negara, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi di atas meja.

Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan.Tim investigasi media ini masih memburu dokumen dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang disebutkan.Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa Bram.Pertanyaannya: berapa sekolah sebenarnya yang dikerjakan, siapa yang menunjuk, dan apakah seluruhnya sesuai aturan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *