
Perspektiftoday | Mukomuko_ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko , Provinsi Bengkulu, mengingatkan pemilik rumah kosdan Penginapan menjalankan usahanya sesuai dengan perizinan yang didapat.
“Kalau memang izin usahanya untuk rumah kos, ya jangan terima tamu harian. Kalau memang mau dialihkan menjadi hotel, ya harus memperbarui izinnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko , Suryanto, S.Pd, M.Si, Jum’at, 21/10/2022.
Selain itu, kata dia, pemilik rumah kos juga wajib memasang peraturan yang diberlakukan di tempat tersebut seperti larangan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dan sebagainya.
Menurut dia, pihaknya tidak segan untuk merazia rumah-rumah kos yang diduga menerima pasangan tidak resmi menginap di tempat itu.

Perda Mukomuko No. 10 Thn 2019 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Mumomuko, sudah cukup kuat sebagai landasan hokum untuk menegakkan perda tersebut
Ia mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, akan dicabut izin operasi atau ditutup usahanya.
“Seperti dalam razia yang digelar pada hari Jum’at (21/10/2022), kami mengadakan razia di beberapa tempat kos yang berlokasi di RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko
Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko bersama dengan pihak Kelurahan Bandar Ratu, Ketua RT, personil Babinsa dan kepolisian melakukan pendataan ditempat kos-kosan, penginapan dan rumah sewa lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Operasi ini dilaksanakan agar penyedia tempat-tempat tersebut agar dapat melaporkan setiap orang yg berada di tempat sewanya ke RT setempat.

Kasatpol-PP dan Damkar Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, mengatakan, “ada dua poin yang mengatur keberadaan rumah kos yakni rumah kos tidak boleh menjadi satu antara pria dan wanita dan harus dipisahkan”, ungkapknya.
“kemudian yang kedua harus ada penanggung jawab di masing-masing rumah kos tersebut”, tambahnya.
Lebih lanjut, kata Suryanto, “dianjurkan ada tempat untuk menerima tamu di masing-masing rumah kos.
Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalagunaan rumah kos”, pungkasnya.
Masih kata Suryanto, “Pihaknya tidak segan menindak apabila ada tempat kos yang disalahgunakan menjadi tempat mesum termasuk sanksi tegas terhadap pemilik kos yang bersangkutan”, ulasnya.
Sejatinya, “Kemungkinan jika melanggar bisa jadi rumah kos tidak berizin ditutup dilarang beroperasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, “banyak yang terjadi pelanggaran seperti ini karena itulah ke depannya akan bekerjasama dengan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)”, terangnya.
“Untuk penindakan akan dilakukan Dinas DPMPTSP dan Satpol PP terkait penertiban”,. harapnya
Untuk itu, “Kami akan bekerjasama dengan pihak Kacamatan, Kelurahan dan RT/RW untuk bersinergi melakukan penyisiran rumah kos illegal atau belum berizin”, katanya.
Sejauh ini, Maraknya rumah kos diwilayah Mukomuko masih terpantau normal, melalui satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menindak tegas terkait rumah kos illegal atau yang tidak mengurus izin usaha yang lokasinya tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko
Kemudian daripada itu, Penertiban sekaligus penindakan rumah kos bodong alias tidak berizin ini, akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kamar kos yang diduga seringkali disalah gunakan menjadi tempat mesum. ( Arios S )
