Rejang Lebong | Perspektif.today-11 Februari 2023,Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Namun masih ada juga desa yang tidak memahami aturan pekerjaan dana desa seperti contoh desa kampung sajad KEC Bermani ulu kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB hasil pantauan tim investigasi awak media dilapangan banyak janggal.

Spek Drainase tersebut gagal total dan lalai dalam pengawasan konsultan perencanaan.Jelas di kasat mata bangunan Drainase desa kampung sajad tidak mengalir dan terkesan asal jadi saja banyak yang menilai hannya ajang memperkayakan diri sendiri..
Tim,mencoba mendatangi kediaman kepala desa namun beliau tidak ada di tempat guna untuk kompirmasi bangunan yang suda di buat tahun 2021
tim akan berkordinasi dengan pihak APH kabupaten rejanglebong agar menindak lanjuti indikasi korupsi berjama’ah di desa kampung sajad sesuai dengan SOP yang berlaku mari sama-sama kita kembali kan kepercayaan masyarakat kepada pihak APH kabupaten rejang lebong untuk menumpas ajang KKN yang sedang merajah lela di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar. ( red )
