Perspektif.today_Dalam struktur kelembagaan pemerintahan dan organisasi publik, istilah ex officio merujuk pada seseorang yang menjadi anggota suatu badan, dewan, atau komite tertentu bukan karena dipilih secara langsung, melainkan karena ia menduduki jabatan lain yang melekatkan keanggotaannya secara otomatis. Misalnya, seorang direktur jenderal atau menteri yang secara default juga duduk sebagai anggota dewan pengawas lembaga, atau sebagai anggota forum koordinasi tertentu.
Tujuan utama dari pengaturan ini umumnya adalah untuk menjamin keterkaitan kebijakan lintas lembaga dan memperkuat sinergi antar otoritas. Dalam kerangka koordinasi nasional, kehadiran pejabat tinggi dari satu institusi dalam lembaga lain diharapkan mampu mendorong keterpaduan arah kebijakan. Secara teori, ini merupakan bentuk penguatan integrasi horizontal dalam tata kelola pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, konsep ex officio menyimpan sejumlah konsekuensi institusional yang tidak sepele—terutama jika dijalankan tanpa desain regulasi dan sistem akuntabilitas yang memadai.
Dari Sinergi ke Potensi Konflik
Salah satu risiko paling menonjol dari mekanisme keanggotaan ex officio adalah munculnya konflik kepentingan. Ketika seseorang menjalankan dua fungsi kelembagaan secara simultan, terdapat potensi bahwa kepentingan lembaga yang satu akan memengaruhi atau bahkan mengkompromikan posisi dan objektivitas lembaga yang lain.
Contohnya, seorang pejabat kementerian yang menjadi anggota dewan pengawas lembaga yang berada di bawah pengawasan kementeriannya sendiri. Bagaimana jika lembaga tersebut bermasalah dan harus diambil tindakan tegas oleh kementerian? Akankah sang pejabat dapat bersikap netral jika ia juga bagian dari lembaga yang akan dikenai sanksi? Inilah dilema ex officio yang kerap terjadi secara diam-diam, namun dampaknya bisa besar dalam keputusan-keputusan kelembagaan strategis.
Lebih dari itu, kehadiran pejabat ex officio juga berpotensi mengaburkan garis akuntabilitas. Mereka bukan individu yang ditunjuk melalui proses seleksi yang ketat dan terbuka untuk posisi tertentu, melainkan “hadir” karena jabatan lain yang mereka sandang. Maka ketika lembaga tersebut membuat keputusan yang keliru atau menghadapi skandal tata kelola, pertanggungjawaban dari anggota ex officio kerap menjadi area abu-abu.
Tambahan Jabatan, Tambahan Beban
Fenomena ex officio juga menyimpan persoalan beban kerja yang tidak sedikit. Dalam banyak kasus, pejabat publik yang menjabat sebagai anggota ex officio sudah dibebani tanggung jawab besar di lembaganya sendiri. Ketika mereka harus duduk di banyak dewan atau komite secara bersamaan, waktu dan perhatian mereka akan terpecah.
Implikasinya tidak hanya pada kualitas kontribusi dalam pengambilan keputusan, tetapi juga pada efektivitas keseluruhan kelembagaan. Dengan terlalu banyaknya jabatan tambahan, maka kecenderungan yang muncul adalah kehadiran simbolik tanpa partisipasi substantif. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan dasar keberadaan anggota ex officio itu sendiri, yakni memperkaya forum dengan kapasitas strategis dari pejabat senior yang ditunjuk.
Otoritas Jasa Keuangan dan Isu Independensi
Salah satu contoh yang sering dikutip adalah keanggotaan ex officio Menteri Keuangan dalam Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara desain, OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan secara profesional dan bebas intervensi politik. Namun kehadiran perwakilan pemerintah secara otomatis sebagai anggota Dewan Komisioner memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana independensi OJK dapat dijaga jika terdapat aktor ex officio dari eksekutif?
Pendekatan ini awalnya dimaksudkan untuk menjamin policy alignment antara kebijakan fiskal dan kebijakan pengawasan sektor keuangan. Tetapi dalam praktiknya, publik tentu menghendaki kejelasan batas antara lembaga pengatur dan lembaga pelaksana kebijakan fiskal. Jika tidak ada garis batas yang tegas, maka peran pengawasan bisa dikompromikan oleh kepentingan fiskal jangka pendek.
Kasus OJK hanyalah satu ilustrasi dari banyak struktur pemerintahan yang mempraktikkan pola ex officio. Kita bisa melihat pola serupa dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan tinggi negeri berbadan hukum.
Kebutuhan Desain Regulasi yang Jelas
Menghadapi realitas ini, hal yang mendesak dilakukan adalah menyusun kerangka hukum dan regulasi yang eksplisit dan operasional mengenai peran ex officio. Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan internal lembaga perlu memuat klausul tegas terkait:
Batasan kewenangan anggota ex officio, Hak suara (apakah sama dengan anggota biasa?), Kewajiban kehadiran dan kontribusi, Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, Sanksi atas konflik kepentingan atau pelanggaran tata kelola.
Tanpa hal-hal ini, lembaga berisiko mengalami disorientasi, terutama ketika anggota ex officio memiliki otoritas kuat yang bisa memengaruhi arah keputusan secara sepihak.
Selain itu, audit tata kelola yang melibatkan lembaga negara seharusnya secara berkala mengevaluasi efektivitas peran ex officio, baik dari segi koordinasi lintas lembaga maupun dari sisi efisiensi pengambilan keputusan.
Kesimpulan: Antara Representasi dan Akuntabilitas
Praktik ex officio tidak salah secara konsep. Ia bahkan bisa menjadi jembatan koordinasi yang efektif jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Namun jika dijalankan tanpa batas dan tanpa kerangka regulasi yang kokoh, ia bisa menjadi beban tambahan yang memperumit sistem pemerintahan yang sudah kompleks.
Ke depan, diperlukan keberanian untuk mengevaluasi struktur kelembagaan yang menjadikan jabatan ex officio sebagai norma. Sebab dalam tata kelola modern, good governance bukan soal siapa yang duduk di meja, tetapi bagaimana keputusan diambil secara bertanggung jawab.
Penulis adalah: Dosen Universitas Bung Hatta
