Bengkulu Utara — Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
Regulasi penggunaan program ketahanan pangan, khususnya yang bersumber dari Dana Desa, menekankan pada alokasi minimal 20% untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, serta sarana pendukungnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Di salah satu desa di wilayah kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, program ketahanan pangan justru hanya menjadi formalitas, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Ironisnya, lahan tersebut yang ketahan pangan penanaman batang pisang saat ini menjadi semak belukar alias tidak di rawat sama sekali, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, penanaman batang pisang seharusnya di kelola untuk masyarakat desa Meok,
berdasarkan ketahan pangan penanaman pohon pisang, mana ada ketahan pangan seperti penanam batang pisang, tidak tepat ke peruntukannya, ketahan pangan itu paling lambat 6 bulan, itukan 1 setengah tahun sudah berjalan, itukan dianggap gagal,” ujar warga
Masyarakat jelas di rugikan oleh program ketahanan pangan yang di kelola oleh Red oknum Kepala Desa Melok, masyarakat banyak tidak terima program ketahan penanaman batang pisang, lahan di gunakan oleh pak kades meok untuk ketahanan pangan adalah tanah bengkok, anggaran yang digunakan untuk ketahan pangan di tahun 2024 sebesar Rp. 172 juta kalau tidak salah
Untuk penggunaan tanah bengkok kurang lebih 8 hektar untuk penanaman batang pisang untuk 1 KK 70 ribu untuk nanam batang pisang masyarakat langsung Bawak bibit kalau tidak salah dan untuk pembersihan lokasi menggunakan alat berat Rotex yang jelas pembayaran alat berat tersebut kami juga tidak tau.
Untuk pengelolah penanaman batang pisang di kelola oleh pihak pemerintah desa, untuk pengelolah ketahan pangan penanaman batang pisang TPKnya kalau tidak salah kaur pemerintahan, di dalam pelaksanaan masyarakat tidak mengetahui proses rapatnya seperti apa?? dan untuk serah terima di tahun 2024 dan 2025 sebagai mana sudah di serah terima apa belum, masyarakat juga tidak mengetahui,” ujar warga Meok
Saat konfirmasi sama pak kades meok melalui via wa ( WhatsApp) pada tanggal 19 juli 2025 jam 19:30 wib, media Arahan.id menanyakan kegiatan ketahanan pangan 2024, tentang penanaman pohon pisang, pak tersebut tidak ada jawaban sama sekali, kami meminta agar pihak Inspektorat dan pihak APH agar segera memeriksa dan turun kelapangan. [vz]
