Perspektif.today | Mukomuko-Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Pemerintah Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum pada hari Rabu, 25 November 2025 bertempat di Balai Desa setempat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh unsur masyarakat dari berbagai latar belakang, antara lain: aparat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan perwakilan warga dari seluruh dusun, Kader PKK Desa, Kader Posyandu .
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pondok Batu menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi penting untuk membangun desa yang tertib dan adil. “Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi bagi terciptanya ketertiban sosial dan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa. Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan baru bagi warga,” ujarnya.
Pemateri dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, memberikan penjelasan tentang berbagai topik penting, antara lain:
-Hukum pidana ringan yang sering terjadi di desa,
-Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah (non-litigasi),
-Peran aparat desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa,
-Pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Peserta tampak antusias berdialog langsung dengan pemateri, khususnya saat sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus nyata yang terjadi di lingkungan masyarakat desa, seperti batas tanah, konflik keluarga, dan penanganan kasus lainnya
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Pondok Batu berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai prosedur.
Penyuluhan hukum ini menjadi langkah konkret Desa Pondok Batu dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya Kepala Desa Pondok Batu, menjelaskan bahwa pentingnya penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran warga akan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di tengah perkembangan teknologi yang mempengaruhi perilaku masyarakat.
“Kami berharap warga desa bisa memahami peran penting hukum, terutama dalam mengontrol perilaku bermedia sosial agar tidak terjerat hukum,” Ujarnya.
Kades Pondok Batu menambahkan, “Pendekatan hukum non-litigasi memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara dengan damai,” ujarnya.
Kegiatan ini didanai melalui APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud komitmen Pemdes Pondok Batu dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Pemdes Pondok Batu berharap dengan adanya kegiatan ini, warga dapat semakin sadar hukum dan turut menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan masing-masing.
Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh materi yang disampaikan dan aktif berdiskusi dengan narasumber.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Pondok Batu berharap masyarakat semakin sadar hukum, lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, serta mampu membangun sinergi bersama aparat demi terciptanya Desa Pondok Batu yang aman, harmonis, dan berdaya.[Arios S/Adv]
