Rejang Lebong, Bengkulu — Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, kini berada dalam sorotan tajam publik. Berdasarkan analisis realisasi anggaran tahun 2018 hingga 2026, ditemukan sejumlah pola penggunaan dana yang dinilai tidak wajar, berulang, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Anggaran Pandemi 2021: Dugaan “Pecah Paket” Administratif
Di tengah tekanan ekonomi masyarakat akibat pandemi, alokasi anggaran tahun 2021 justru memunculkan tanda tanya besar. Dana untuk penanganan COVID-19 diduga dipecah ke dalam beberapa pos berbeda dengan nilai signifikan:
Posko Penanganan: Rp28,7 juta
Sekretariat Satgas: Rp19,4 juta
Sosialisasi: Rp7,4 juta
Total: ±Rp55,5 juta
Pemecahan anggaran ini dinilai tidak efisien dan membuka celah praktik “pecah paket”, yakni metode yang kerap digunakan untuk mempermudah pencairan dana tanpa pengawasan optimal.
“Kenapa harus dipisah antara posko dan sekretariat dengan nilai besar? Ini patut diuji dari sisi urgensi dan output riilnya,” ujar salah satu sumber analisis.
Gedung Serba Guna 2023: Setengah Miliar, Kualitas Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada pembangunan Gedung Serba Guna tahun 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp598.214.000.
Bangunan berukuran sekitar 12 x 19 meter tersebut disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek yang mendekati Rp600 juta dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik di lapangan.
“Ini harus diaudit. Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan bangunan di bawah standar. Ada indikasi mark-up yang tidak bisa diabaikan,” tulis tim investigasi dalam catatannya.
Ketahanan Pangan atau Proyek Fiktif? Anggaran Kambing Hampir Rp500 Juta
Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak kambing juga menjadi perhatian serius. Dalam dua tahun berturut-turut, anggaran yang digelontorkan mencapai:
2022: Rp195.935.000
2023: Rp269.625.000
Total: Rp465.560.000
Jumlah hampir setengah miliar rupiah ini memicu pertanyaan publik: di mana keberadaan ternak tersebut saat ini?
Warga setempat mengaku tidak melihat keberadaan kambing dalam jumlah signifikan sebagaimana nilai anggaran. Mereka mendesak aparat untuk melakukan uji petik langsung di lapangan.
“Kalau fisiknya tidak ada atau tidak sesuai jumlah, ini bisa masuk dugaan penggelapan aset negara berkedok bantuan ternak,” ungkap seorang warga.
Jalan Usaha Tani: Dugaan Pembangunan Berulang di Titik Sama
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari tahun 2018 hingga 2025 juga menimbulkan kecurigaan. Diduga terjadi pembangunan berulang di lokasi yang sama tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
Pola ini mengarah pada dugaan “serapan anggaran rutin” tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil.
Desakan Audit Total: KPK dan Kejari Diminta Turun Tangan
Berdasarkan hasil analisis per 18 April 2026, publik mendesak:
- Audit menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa
- Pemeriksaan fisik terhadap proyek infrastruktur
- Verifikasi pengadaan ternak dan aset desa
- Penelusuran potensi kerugian negara
Aparat Penegak Hukum, khususnya unit Tipikor Polres Rejang Lebong, serta Kejaksaan Negeri diminta segera turun ke lapangan.
Catatan Redaksi: Uang Desa adalah Uang Rakyat
Dana Desa merupakan instrumen vital pembangunan akar rumput. Namun tanpa transparansi dan pengawasan ketat, anggaran ini rawan disalahgunakan.
Kasus Desa Air Nau menjadi pengingat bahwa akuntabilitas bukan sekadar laporan di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui fakta di lapangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administrasi—tetapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.[*****]
