REJANG LEBONG — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Rejang Lebong kian memanas. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus menggencarkan penyelidikan dengan memeriksa para pejabat kunci.
Pada Selasa (21/4/2026), empat komisioner KPU Rejang Lebong dipanggil dan diperiksa intensif sejak pagi hingga sore hari. Mereka adalah Ketua KPU Ujang Maman, Buyono (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM), M. Anas Kholiq (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Ferdiansyah (Divisi Hukum).
Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran di Kantor Kejari Rejang Lebong, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari anggaran publik tersebut.
Usai diperiksa, Ketua KPU Ujang Maman mengakui kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana Pilkada 2024,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun di balik pernyataan normatif tersebut, publik kini menanti transparansi yang lebih konkret. Pasalnya, materi pemeriksaan yang digali penyidik disebut berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing komisioner—indikasi bahwa penyelidikan mulai menyasar aspek teknis dan pengambilan kebijakan anggaran.
Ujang juga memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan belum selesai dan masih akan berlanjut dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan kami akan kembali dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan hari ini. Namun sumber internal menyebutkan, penyidik tengah mendalami alur penggunaan dana hibah Pilkada, termasuk potensi penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran strategis yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak, termasuk aktor-aktor di balik kebijakan anggaran.
Penyelidikan pun dipastikan belum berhenti. Kejari membuka peluang pemanggilan saksi-saksi lain guna mengurai secara terang dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Publik kini menunggu: apakah ini hanya sebatas pemeriksaan administratif, atau awal terbongkarnya skandal besar di balik dana Pilkada 2024?
