IPAL Diduga Belum Kantongi Izin, SPPG Kepahiang Pasar Ujung Disorot! Komisi IV DPRD dan DLH Provinsi Turun Tangan

Kepahiang -Perspektif.today–Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Kecamatan Kepahiang setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah produksi yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar..Kamis(21-Mei-2025)

Dalam sidak tersebut, persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi sorotan utama. Pihak DLH Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pengelolaan limbah produksi tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih jika belum mengantongi izin dan uji kelayakan yang sesuai aturan lingkungan hidup.

“Kalau memang belum memiliki izin uji LEP dan standar kelayakan pengelolaan limbah, ini sangat berbahaya. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ungkap salah satu pihak dalam sidak tersebut.

Warga sekitar mengaku mulai mempertanyakan kondisi penampungan limbah yang diduga berpotensi mencemari lingkungan. Aroma tidak sedap hingga kekhawatiran terhadap dampak kesehatan menjadi perhatian serius masyarakat.

DLH Provinsi Bengkulu menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah produksi. Pemeriksaan administrasi hingga kelayakan IPAL disebut sedang didalami untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan yang membahayakan warga.

Sementara itu, sidak dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menjadi sinyal keras bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Kasus ini pun memantik perhatian warga Kepahiang. Banyak pihak meminta transparansi pengelolaan limbah serta tindakan nyata agar pencemaran lingkungan tidak terus terjadi di tengah permukiman masyarakat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *