GEMPAR! ANGGARAN PUBLIKASI DPRD BENGKULU UTARA TEMBUS Rp3,58 MILIAR! LEBIH DARI DINAS KOMINFO, RINCIAN PENGGUNAANNYA WAJIB DIBUKA!

BENGKULU UTARA — Anggaran publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2026 mencapai Rp3.582.000.000 atau sekitar Rp3,58 miliar. Nilai fantastis ini memantik pertanyaan serius tentang transparansi, peruntukan, dan mekanisme penggunaan uang rakyat tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran dua kelompok belanja yang tercatat pada Sekretariat DPRD itu menempati posisi tertinggi dibandingkan sejumlah OPD lainnya. Bahkan, nilainya jauh melampaui anggaran yang tercatat pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp717,6 juta serta Sekretariat Daerah sebesar Rp327,85 juta.

Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan yang tak bisa dianggap sepele: apa yang membuat anggaran publikasi Sekretariat DPRD begitu besar, dan ke mana saja uang Rp3,58 miliar itu direncanakan mengalir?

Rp3,58 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL, RINCIANNYA MANA?

Publikasi kegiatan DPRD memang penting sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, besarnya anggaran harus sejalan dengan kejelasan peruntukan, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka miliaran rupiah tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai komponen belanjanya.

Apakah anggaran tersebut dialokasikan untuk kerja sama dengan perusahaan pers, pemasangan iklan, advertorial, dokumentasi kegiatan, produksi konten, atau bentuk layanan publikasi lainnya?

Berapa pagu masing-masing komponen? Bagaimana mekanisme pemilihan media? Apa kriteria perusahaan pers yang dapat menjalin kerja sama? Dan berapa anggaran yang benar-benar telah direalisasikan sepanjang 2026?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

LEBIH BESAR DARI ANGGARAN KOMINFO, APA DASARNYA?

Data yang diterima mencatat anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp717.600.000. Sementara itu, nilai yang tercantum pada Sekretariat DPRD mencapai Rp3,582 miliar.

Artinya, angka pada Sekretariat DPRD tersebut hampir lima kali lipat anggaran yang tercatat pada Diskominfo.

Perbandingan ini bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, selisih yang mencolok tersebut menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan, kebutuhan belanja, serta rincian program yang mendasarinya.

Terlebih, total dua kelompok belanja yang tercatat untuk seluruh OPD dalam data tersebut mencapai Rp5.654.021.600.

Jika angka dan klasifikasi belanja itu telah sesuai dengan dokumen anggaran resmi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang cukup untuk memahami bagaimana dana tersebut direncanakan dan digunakan.

JANGAN SAMPAI KERJA SAMA MEDIA MENJADI RUANG GELAP

Persoalan berikutnya adalah mekanisme kerja sama publikasi dengan perusahaan pers.

Keterbukaan diperlukan agar proses kerja sama tidak menimbulkan kesan pilih kasih, diskriminasi terhadap media, atau ketidakjelasan dalam penentuan nilai kontrak dan pembayaran.

Sekretariat DPRD perlu menjelaskan persyaratan administrasi, kriteria media, jenis layanan yang dibeli, mekanisme penetapan mitra, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Publik juga perlu mengetahui apakah pembayaran didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan bukti publikasi yang dapat diverifikasi.

Uang publikasi bukan dana tanpa pengawasan. Setiap rupiah harus memiliki dasar anggaran, tujuan yang jelas, bukti pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

SEKRETARIAT DPRD DITANTANG BUKA RINCIAN ANGGARAN

Redaksi meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan resmi mengenai:

  1. Rincian komponen penyusun anggaran sebesar Rp3.582.000.000.
  2. Besaran pagu khusus untuk kerja sama dengan perusahaan pers dan bentuk publikasi lainnya.
  3. Dasar penetapan anggaran serta mekanisme pemilihan mitra publikasi.
  4. Daftar kerja sama, nilai kontrak, dan dokumen hasil pekerjaan yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
  5. Realisasi belanja hingga periode berjalan pada 2026, disertai dokumen pendukung yang relevan.

Perlu ditegaskan, angka Rp3,582 miliar yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini merupakan nilai berdasarkan data yang diterima dan disebut sebagai total dua kelompok belanja. Rincian komponen serta realisasi penggunaannya belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, besarnya anggaran tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti penyimpangan. Namun, ketidaktersediaan rincian dalam data yang diterima membuat klarifikasi resmi menjadi penting.

PUBLIK BERHAK TAHU, BUKAN SEKADAR MELIHAT ANGKA

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya anggaran publikasi. Persoalan utamanya adalah apakah perencanaan dan penggunaannya dapat dijelaskan secara terbuka, masuk akal, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sekretariat DPRD Bengkulu Utara perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah publik.

Jika anggaran tersebut telah direncanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan, rincian serta dokumen pendukung yang terbuka akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Rp3,58 miliar adalah uang publik. Transparansi bukan tuntutan berlebihan—melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *