GEMPAR! PROYEK IRIGASI APBN Rp100 JUTA KELOMPOK TANI CINTA KARYA DISOROT! DIDUGA PAKAI BATU LOKAL, PONDASI TIPIS, LPJ DIPERTANYAKAN!

REJANG LEBONG, BENGKULU — Prespektif.today, Pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tersier Tahun Anggaran 2026 di Kelompok Tani Cinta Karya, Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 dengan anggaran Rp100 juta itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari penggunaan material, mutu konstruksi hingga mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga menggunakan batu material dari sekitar lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material dan legalitas sumber galian C yang digunakan. Namun, status perizinan material tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

PONDASI DIDUGA TIPIS, BESI PENGIKAT DIPERTANYAKAN!

Tak hanya soal material, mutu bangunan irigasi juga menjadi perhatian. Sumber menyebut bagian pondasi bawah diduga dibuat tipis, sedangkan bagian atas terlihat lebih lebar. Kondisi tersebut perlu diperiksa melalui pengukuran teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis.

Lebih jauh, sumber menyampaikan bahwa besi pengikat atau stang yang seharusnya dipasang diduga diganti dengan besi yang dibeli dalam bentuk jadi. Menurut sumber, pemasangan tersebut dikhawatirkan tidak dilengkapi sistem angker sebagaimana mestinya sehingga kekuatan sambungan bangunan patut diperiksa oleh tenaga teknis yang berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Kualitas konstruksi irigasi berkaitan langsung dengan ketahanan bangunan dan manfaatnya bagi petani.

ANGGARAN Rp100 JUTA, BAGAIMANA LPJ-NYA?

Dengan nilai anggaran mencapai Rp100 juta, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan dana, pembelian material, volume pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Kemudian sumber mengatakan bahwa pembuatan LPJ kelompok tani di sewa jasa dari pihak pendamping dan kelompok tani memberikan upah jasa hingga jutaan dari pembuatan laporan pekerjaan agar tidak sala.
Patut kita kita indikasikan bahwa monopoli dari berbagai pihak terjadi.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah seluruh material dan volume pekerjaan telah sesuai RAB? Bagaimana mekanisme pembelian besi dan batu yang digunakan? Apakah asal material telah memenuhi ketentuan perizinan? Dan siapa yang melakukan pengawasan serta pemeriksaan hasil pekerjaan?

Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar dugaan atau keterangan sepihak.

APH DAN INSTANSI TEKNIS DIMINTA TURUN TANGAN

Aparat Penegak Hukum (APH), instansi teknis terkait, serta pihak pengawas program diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan dapat mencakup pengukuran volume fisik, kesesuaian RAB, kualitas material, dokumen pembelian, legalitas sumber material, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

Ketua Kelompok Tani Cinta Karya dan pihak pelaksana juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan proyek dan menanggapi dugaan yang beredar.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan material bermasalah, ketidaksesuaian konstruksi, dan penyimpangan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Rp100 JUTA BUKAN ANGKA KECIL! Transparansi, mutu bangunan, dan pertanggungjawaban anggaran harus menjadi prioritas agar pembangunan irigasi benar-benar memberikan manfaat bagi petani, bukan justru meninggalkan persoalan di kemudian hari.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan berdasarkan informasi sumber yang masih perlu diverifikasi. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah..

[R.A]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *