Rafiq Mokodongan : Masyarakat Adalah Pengawas Utama Dalam Mengawasi Penggunaan, Pemanfaatan Dan Pengalokasian Uang Milik Negara

Perspektiftoday | Kotamobagu- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Desa atau Kelurahan melekat pada seorang Kepala Desa/Lurah, apabila terjadi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) itu merupakan perbuatan melawan Hukum dan dilarang dilakukan oleh Kepala Desa dan Lurah, namun apabila dilakukan, maka sanksi teringan adalah pemberian teguran perbaikan administrasi Desa/Kelurahan secara lisan atau teguran melalui tulisan. Tapi persoalan penyalahgunaan Anggaran Negara setelah melalui proses dari Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) oleh Dinas Inspektorat Daerah terdapat pelanggaran nyata tindak Pidana Korupsi, maka sanksi kelanjutannya harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Salah satu bukti laporan masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, bahwa Kepala Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara terindikasi telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) yang dialokasikan pada Pembangunan Rumah Ibadah berupa Masjid dan sebagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat penerima di Desa Pontodon Timur dugaan telah diselewengkan oleh Kepala Desa Pontodon Timur Rolia Dondo.
Hasil konformasi dengan Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Artur Piri, SH dalam ruang kerjanya menjelaskan, “laporan dari masyarakat Desa Pontodon Timur telah ditindaklanjuti, dengan langka awal telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi bersama dengan para pihak terkait, selanjutnya dari Kejaksaan menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah, apabila hasil auditnya sudah ada, barulah ketahuan apakah ada indikasi telah terjadi tindakan melakukan penyalahgunaan keuangan Negara yang berakibat Negara telah dirugikan ataukah sebaliknya, pada dasarnya kita tinggal menunggu hasil dari pengauditan oleh petugas audit Inspektorat Daerah, ucap Kasi Intel Artur Piri,SH.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara BOGANI Rafiq Mokodongan menegaskan, “masyarakat adalah pengawas utama dalam mengawasi penggunaan, pemanfaatan dan pengalokasian uang milik Negara” kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan pengawalan dalam proses laporan dugaan penyalahgunaan keuangan Negara ini, sebab tidak menutup kemungkinan, sesungguhnya yang dilaporkan oleh masyarakat itu benar, namun kemudian hasilnya berbalik lain, kemudian pada tim audit dari Inspektorat Daerah, jangan seolah memperlambat proses kasus ini, maksudnya agar yang diharapkan oleh masyarakat Desa Pontodon Timur secepatnya mendapatkan jawaban yang konkrit, ucap Rafiq Mokodongan.

Diakhir penyampainnya Rafiq Mokodongan menegaskan agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu dapat memberikan keadilan terhadap tuntutan masyarakat yang sudah termuat dalam laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan seadil adilnya, sebab dugaan kami selaku Lembaga Sosial Kontrol masih banyak Kepala Desa yang belum memahami tentang apa sebenarnya sebutan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melekat pada seorang Kepala Desa, jangan sampai pemikiran dari Kepala Desa bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) itu kepunyaan pribadi Kepala Desa, sehingganya permasalahan ini harus ditegakkan, pesan Rafiq Mokodongan.