Empat Lawang | Perspektiftoday– Pemerintah Kabupaten Empat lawang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Darurat kabupaten Empat Lawang pada Senin, 12 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Empat Lawang mengundang juga Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) dan seluruh OPD di Empat Lawang dalam penanganan langsung Covid-19.
Untuk memperkuat pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2021 tentang perubahan instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Menteri Dalam Negeri kembali membuat Istruksi No 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menindaklanjuti Instruksi Tersebut Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH Bersama Wakil Bupati Yulius Maulana, ST., bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, S.I.K., Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien, SE., Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang H.Hasanudin, S.Ag., M.H.I., Pj. Sekretaris Daerah, serta di ikuti Seluruh Staf Ahli, Seluruh Asisten, Tim Percepatan Pembangunan, Ka. Dinas Kesehatan, Ka. Dinas, Perhubungan, Kasat Pol PP, Ka. BKPSDM, Direktur RSUD, Seluruh Camat, Ketua dan Sekretaris Forum Kades melakukan rapat pembahasan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang di ruang Rapat Madani Sekretariat Daerah Senin, (12/07/2021).
Rapat berjalan dengan tegang, karena dalam rapat yang dilaksanakan hari ini merupakan kebijakan untuk keberlangsungan kehidupan di Kabupten Empat Lawang kedepan.
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad SSI SH MM MH dalam sambutanya mengatakan perlakuan untuk Kota dan Kabupaten itu berbeda, karena kehidupan di kota dan kabupaten berbeda.
“Kalau di Kabupaten, mereka jam sembilan kebanyakan sudah ke kebun, bisa makan dari hasil kebunnya, kalau di Kota semua ditutup, mau makan apa masyarakat,” ucap Joncik.
“Ini untuk mewujudkan program pemerintah tentang pos PPKM dan vaksinasi Covid-19 yang terus di gencarkan di Kabupaten Empat Lawang,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, S.I.K disela rapat.
Dalam rapat itu juga untuk memastikan Pos PPKM dan terlaksananya vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang berjalan dengan lancar dan baik, sesuai sasaran yang ditentukan.
“Kegiatan rapat lintas sektoral ini merupakan tempat saling bertukarnya pendapat dari beberapa instansi terkait apabila ada kendala dalam pelaksanaan,” ucapnya.
Dia berharap dengan rapat ini maka ke depannya pelaksanaan PPKM mikro dan vaksinasi covid-19 semakin baik lagi, sehingga dapat terus meminimalisir penularan virus di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
“Karenanya dalam mewujudkannya perlu adanya kerjasama yang baik dengan seluruh elemen dan lintas sektoral,” pungkasnya. (Adjie)