Mukomuko | Perspektiftoday-(20/07/2021) Kebijakan yg dilakukan oleh Bupati Sapuan dan Ibu Wasri sebagai pemimpin dan kepala Daerah di Kabupaten Mukomuko sudah sesuai dengan alur mekanisme peraturan dan tahapan prosedur didalam pengambilan keputusan terkait pemberhentian beberapa Kepala Desa (Kades) didaerah ini.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua LSM PENJARA Kabupaten Mukomuko Alfian SE kepada awak media di kediamannya,. Minggu (20/7/21). lebih lanjut mengatakan ” kalaupun ada wakil rakyat yang mengeluarkan statement ini merupakan hal yang wajar, akan tetapi sebaiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media yang bersangkutan terlebih dahulu mengkroscek dan mencari info yang valid dengan turun kelapangan bertanya kepada masyarakat ataupun BPD setempat serta mengklarifikasi keinstansi yang terkait tentang pemberhentian Kades dimaksud ” ujarnya.
LSM PENJARA sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait tentang kinerja Pemerintah Khususnya Pemerintah Desa ” salah satunya mantan Kades SP 1 Desa Manjunto Jaya Tika pernah melaporkan kepada saya agar membantu dirinya untuk proses hukum orang orang yang telah menzholimi nya, akan tetapi karena waktu itu menjelang pilkada kita minta agar jangan sampai ini mengganggu pesta demokrasi di Kabupaten Mukomuko, dan ini sebagai bentuk kontribusi kita mensukseskan PIlkada 2020 kemarin ” ungkapnya.
Terkait rencana upaya hukum yang ditempuh mantan Kades untuk membatalkan SK Bupati sapuan ke PTUN ” itu sah sah saja, karena merupakan hak pribadi mereka, karena menurut saya itu merupakan perjuangan untuk pribadi dan bukan untuk masyarakat, dan kalau menurut mereka Bupati telah melanggar Undang-Undang itu juga hak mereka secara pribadi menilainya, karena Bupati mengeluarkan SK pemberhentian kades tersebut bukan tanpa dasar, Bupati pasti memiliki dasar atas SK yang dikeluarkan seperti surat dari masyarakat desa setempat melalui BPD, surat dari Kecamatan maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Asisten, barulah usulan itu sampai kepada Bupati, dalam hal ini Bupati bertindak bukan atas kepentingan pribadi , akan tetapi atas kepentingan orang banyak ” ungkapnya.
Masyarakat desa itu pasti bergejolak sehingga masyarakat memberikan surat kepada BPD agar menampung aspirasi warga desa tersebut ” akibat gejolak itu sehingga warga meminta BPD membuat surat laporan ke pihak kecamatan dan mungkin sudah ada tahapan tahapan yang dilakukan pihak kecamatan untuk memediasi permasalahan ini, dan tidak selesai hingga kecamatan meneruskan ke Dinas PMD dan pastinya sudah ada tindakan yang dilakukan Bupati dengan memerintahkan bawahannya untuk mengkroscek akan betul tidaknya laporan dari warga desa itu ” ujarnya.
Aturan memang harus ditegakkan agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya walaupun ada gesekan dan hambatan itulah karakteristik didunia ini, karena berbuat baik saja terkadang masih salah dimata orang lain,apalagi kalau kita berbuat salah ” LSM PENJARA Mukomuko berharap kepada Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Ibu Wasri untuk tetap fokus untuk membangun dan merubah Kabupaten Mukomuko semakin lebih baik lagi, walaupun dengan sisa waktu 3 setengah tahun lagi, dan ini merupakan tugas yang berat ditambah lagi dengan menyelesaikan “PR” dari priode yang lalu, kalaupun harapan dari masyarakat yang menilai kepemimpinan Sapuan Wasri ini belum ada progres, saya kira ini juga sebagai bentuk dari rasa memiliki masyarakat yang ingin mukomuko ini semakin lebih baik lagi, membangun daerah itu perlu biaya dan APBD yang ada saat ini hanya untuk membayar hutang sebelumnya, dan saya yakin Sapuan Wasri saat ini terus berjuang ke pemerintah pusat dalam menarik anggaran untuk dibawa ke kabupaten Mukomuko, selain itu Bupati dan Wakil Bupati sudah saatnya untuk mencari figur yang tepat dan orang orang yang nantinya dapat bersinergi dengan Kepala Daerah dalam membangun Mukomuko demi tujuan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko ” tutup Alfian.(arios)