Batam | Perspektiftoday– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan Pemerintah Kota Batam sejak 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuan pemerintah menerapkan PPKM Darurat itu tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyakat, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Namun, sepertinya PPKM Darurat itu tidak berlaku di wilayah Pelabuhan Punggur Dalam. Pasalnya, banyak lori-lori bermuatan barang terpantau masuk kedalam pelabuhan itu.
Awak media ini mencoba mencari tahu kemana tujuan dari lori-lori tersebut masuk kedalam pelabuhan rakyat itu.
Namun, ketika awak media hendak masuk kedalam wilayah tersebut, beberapa orang warga yang berjaga di Posko Penanganan Covid-19 PPKM Berbasis Mikro Kelurahan Kabil, melarang untuk masuk ke wilayahnya.
Para warga tersebut berdalih menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sayangnya, aturan itu berlaku hanya untuk warga luar yang akan memasuki wilayah itu.
Sementara, lori-lori bermuatan barang-barang yang hendak dikirim keluar Batam melalui pelabuhan tersebut, bebas leluasa masuk kedalam pelabuhan itu tanpa ada ditanya keperluannya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasikan hal itu kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsaapp belum memberikan tanggapan.(DM)