Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Melenceng dari RAB ,Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) di Desa Kesambe Lamo Tuai Sorotan Warga

Rejang Lebong | Perspektiftoday-Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 yang di kerjakan pihak Pemdes Kesambe Lamo Kecamatan Curup Timur  Kabupaten Rejang Lebong, nampak asal-asalan dalam pengerjaannya. Dan disinyalir tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB).

Melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021Rp.49.320.200 ( empat puluh sembilan juta tiga ratus dua pulu dua ribu rupiah ), TPT tersebut diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhahatiakan spek kualitas bangunan.

Dalam kegiatan ini diduga kuat terjadi Mark-Up dari harga satuan, dalm hitungan kasat mata mencapai 1.146.200,00(Satu juta seratus empat puluh enam dua ratus rupiah )permeter nya ,sehingga bangunan fisik di ragukan kualitasnya.

Dalam pengelolahan Dana Desa sangat ditekankan dikerjakan melalui Padat Karya Tunai (PKT) atau Swakelola namun beda hal yang terjadi di Desa Kesambe Lama, pekerjaan  tersebut diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga  sehingga peran serta masyarakat sangat terbatas dan tertentu , teknis HOK (Harian Orang Kerja) hanya dijadikan topeng untuk mengelabuhi sistem.

“hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi PKN  belum bisa menemui Kepala Desa setempat untuk dimintai keterangan serta  hak jawab atas dugaan pekerjaan TPT tersebut.

Keesokan hari Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong kembali kelokasi, dan menemui Kepala Desa Keambe Lamo yang kebetulan sedang berada di tempat.

Tim PKNRI mencoba menkofirmasi perihal dugaan tersebut, tetapi dengan nada acuh Kepala Desa hanya menjawab,” Kalau  masalah kubikkasi kami tidak mengerti kami ada konsultan,kami Pemerintah Desa kurang memahami masalah harga satuan kubikasi tersebut,” terang Kepala Desa Kesambe Lamo bernada meremehkan.

Di dalam hal ini Tim Investigasi  PKN RI Rejang Lebong  meminta kepada pihak dan kepada pihak Penegak Hukum agar segera mengaudit kegiatan fisik di Desa Sambe Lama serta kelengkapan administrasinya secara transparan dan  melibatkan Tim Investigasi PKN  guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Jika Dugaan Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong tersebut terbukti, maka yang bersangkutan dapat  diproses sesuai hukum yang berlaku.

Elpis Munandar Ketua Tim PKNRI (Pemantau Keuangan Negara) RI Wilayah Rejang Lebong  angkat bicara “tentu ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah disepakati, yang akan berdampak pada mutu dan kualitas suatu bangunan, dan disertai akan membuahkan hasil kerugian yang menjurus kepada masyarakat dan pemerintah.

“Kami meminta tegas kepada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong  untuk turun langsung, dan menindak lanjuti serta dilakukannya evaluasi ulang untuk kegiatan pembangunan tembok penahan tahan (TPT) di Desa Kesambe Lamo tersebut” Terang Elpis.

Padahal Kepala Desa yang merupakan pimpinan tertinggi didesa yang didampingi BPD selaku mandataris seyogyanya harus mengetahui perhitungan Volume dan Kubikasi bangunan yang dikerjakan desa, bila Kepala Desa Lepas tangan dan hanya dipercayakan kepada Pendamping Desa atau Pendamping Teknis, apa jadinya pembangunan desa, padahala Kepala adalah pucuk penentu penggunaan anggaran, disanalah bermuara segala kebijakan, bila selaku Kepala Desa tidak mau tau, apa jadinya desa yang ia pimpin.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Sama halnya dengan mengelola keuangan desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Dengan Kata Lain, segala lalu lintas keuangan Desa adalah tanggung jawab Kepala Desa selaku pucuk pimpinan, bila didesa tersebut tercium aroma tidak sedap berupa pemanfaatan kewenagan, maka masyarakat, ormas maupun media berhak mengungkap dan meneruskan hasil temuan kepada pihak penegak hukum. Hukum harus adil dan tidak berpihak. (Elpis M/Tim Investigasi PKNRI Wilayah Rejang Lebong)  

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *