Jakarta | Perspektiftoday – Kepolisian kembali menemukan kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Nah upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial (WS). Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
“Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.
Sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tersangka.
“Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2,” jelasnya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara