Mukomuko-perspektiftoday, 18/08/2021- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama RPJMD Tahun 2021-2026 di ruang rapat paripurna DPRD Rabu,(18/08/2021)
Dalam acara tersebut, Turut hadir dalam rangka paripurna DPRD, Kapolres Kodim Sekretaris daerah, Forkopimda, kepala OPD, Assisten Dan anggota DPRD kabupaten Mukomuko.
Dalam Sambutan Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan bahwa, Sebagaimana telah disampaikan RPJMD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 dalam Forum Rapat Paripurna DPRD,bahwa secara substantif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Mukomuko kita telah menetapkan Unggul dan Sejahtera, yang terkandung makna bahwa Pemerintahan kedepan bertekad membawa Kabupaten menempati posisi yang lebih baik diantara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi maupun sumber daya manusia,dan setiap warga masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara berkelanjutan,
Lebih lanjut Bupati menerangkan, Dalam mewujudkan Visi dan misi tata kelola pemerintahan yang baik
:
Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat dan Kompetensi SDM Daerah
Meningkatkan Perekonomian Daerah berbasis Kawasan didukung Ketersediaan Infrastruktur.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka telah dirumuskan Tujuan, Sasaran, beserta target-target yang akan dicapai, kemudian sebagai upaya dalam mencapai target-target tersebut maka telah dirumuskan program-program Pembangunan 5 (lima) tahun kedepan.
Keberhasilan pencapaian program pembangunan dalam rangka dan Sejahtera” memerlukan dukungan dan sinergitas semua stakeholder baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kampung, dan seluruh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Saya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026, kemudian sesuai dengan tahapan yang ditetapkan maka setelah mendapatkan persetujuan bersama-sama pungkasnya bupati Sapuan (arios)