Kapolres Buleleng Pimpin Press Rilis Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya

Bali | Perspektiftoday-Sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR LP / 80 / VIII / 2021 / BALI / RES BLL, tanggal 16 Agustus 2021, telah dilaksanakan pers liris kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya A.n NYOMAN SUMIARSA, SE, als MANG SU Lk, 47 tahun, Swasta , Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, adapun kronologis kejadian Pada sekira bulan Oktober tahun 2017 ( hari dan tanggalnya lupa ) saat korban ( mawar ) berada didalam kamar tidur sendirian tiba – tiba pelaku masuk dan membangunkan korban kemudian pelaku menindih korban dan mencium korban namun korban berusaha melawan dengan meronta namun karena korban tidak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pelaku memeluk dan melepaskan pakian ( celana ) dan celana dalam korban dalam posisi menindih lalu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban secara paksa dan kejadian tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2017 s/d 2018 sampai peristiwa tersebut dilaporkan ( pada bulan Agustus 2021 ) dimana setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku dimana pelaku merayu korban dengan kata kata “ BAPAK CINTA KAMU DAN TERLANJUR CINTA, ANGGAP SAJA KITA SUAMI ISTRI DAN TUJUAN BAPAK BERBUAT SEPERTI INI ADALAH UNTUK MELINDUNGI KAMU KARENA KAMU PADA USIA SEKARANG PASTI KEPENGEN MAIN ( BERSETUBUH ) DAN AGAR KAMU TIDAK MELAKUKAN DENGAN ORANG LAIN DAN BAPAK SUDAH BERPENGALAMAN GAK MUNGKIN KAMU HAMIL “ dan atas rayuan tersebutlah korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / VIII / 2021 / Bali / Res Bll, Tanggal 16 Agustus 2021 , Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP YOGIE PRAMAGITA, S.H., S.I.K. mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak kemudian anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar mencari Korban kemudian anggota melakukan penyanggongan diseputaran rumah terlapor sehingga pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul sekira pukul 20.00 wita pelaku datang kerumah pelaku dan selanjutnya Anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut dan dari hasil introgasi sementara pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak Bulan Oktober tahun 2017 dan terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, adapun barang bukti yang telah diamankan, 1 ( satu ) potong celana pndek warna abu abu, 1 ( satu ) potong baju kaos lengan pendek, 1 ( satu ) potong celana dalam warna putih dan pasar yang di terapkan yakni, Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “

Adapun isi dan bunyi Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam tindak pidana dimaksud yang dilakukan oleh orang tua, wali, Pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman pidana yang dimaksud dan Terhadap tersangka yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya Sesuai dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’- ( lima miliar rupiah ) dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman Pidana.
Saksi – saksi KETUT ARIASTINI, Sangsit, 24 Agustus 1981, Mengurus rumah tangga, Alamat Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan pers liris tersebut Kapolses Buleleng AKBP ANDRIAN PRAMUDIANTO,S.I.K, S.H, M.Si., menegaskan memang benar telah dilakukan penengkapan dan penyidikan kasusu pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi di rumahnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR LP / 80 / VIII / 2021 / BALI / RES BLL, tanggal 16 Agustus 2021 serta barang bukti yang telah di amankan berupa 1 ( satu ) potong celana pndek warna abu abu, 1 ( satu ) potong baju kaos lengan pendek, 1 ( satu ) potong celana dalam warna putih, dan menurut pengakuan pelaku untuk memenuhi hasratnya dia merayu dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan hubungan layaknya suami isrtri dan pelaku sudah di amankan di Polres Buleleng di kenakan pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’- ( lima miliar rupiah ) dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung ( bapak kandung ) maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman Pidana”, ucap Kapolrse Buleleng.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *