Mukomuko | Perspektiftoday- Polres Mukomuko, laksana kegiatan konferensi pers pengungkapan 3 kasus berbeda berlangsung di Mapolres Mukomuko Jumat (27/8/2021) dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut langsung di pimpin Kapolres AKBP Witdiardi S lK,MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji SIK, MH dan petugas BKSDA Resort Mukomuko, Tarmidi.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Witdiardi, S. Ik, MH, kepada sejumlah awak media mengatakan, Polres Mukomuko berhasil mengungkap tiga kasus berbeda yaitu kasus pengolahan kayu, pemeliharaan satwa liar dilindungii dan penacabulan anak di bawah umur.
Polres Mukomuko mengatakan, dalam pengungkapan kasus pengolahan kayu Petugas Polres Mukomko mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kayu asam kandis dari salah satu depot kayu di Kabupaten Mukomuko sebanyak 26 batang, dengan ukuran, 7 cm x 14 cm dan 1 unit mobil mitsubutsi yang dipakai untuk mengakat kayu tersebut.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S. Ik, MH menambahkan, dalam kasus pengungkapan pemeliharaan Satwa yang dilindungi, pihaknya juga mengamankan 2 ekor burung Puput dan 1 ekor burung elang hitam.
“Sedangkan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Polres Mukomuko juga mengamankan pelakunya yang tak lain adalah ayah tiri korban sendiri, warga Kabupaten Mukomuko.” Pungkasnya.
Tempat yang sama Tampak usai konferensi pers, Kapolres menyerahkan barang bukti berupa 1 ekor burung elang dan 2 ekor burung Puput kepada BKSDA Resort Mukomuko.
Selanjutnya, para insan pers tanya jawab atau berbincang -bincang sambil cofi morning bersama Kapolres dan para Kasat Polres Mukomuko. (arios)