Pati Jatim | Perspektiftoday-Para Srikandi Polres Pati menindak tegas dua tempat hiburan malam karaoke, dan sejumlah orang yang ada di dalamnya, Sabtu malam hingga Minggu dinihari (28-29/8/2021).
Dua tempat hiburan malam karaoke masih saja nekat beroperasi meski ada larangan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di Pati, untuk memutus penularan dan penyebaran covid-19.
Mengetahui aktivitas Karaoke Romantika dan Karaoke Citra di wilayah Kecamatan Pati, dengan dipimpin Kabah Ops Polres Pati Kompol Sugino dan Kabag SDM Kompol Rohana Sulistyaningrum serta didampingi personil Polsek Pati dan Satpol PP, sembilan Srikandi Polres Pati bertindak tegas.
“Kami mengamankan sebanyak 25 orang terdiri dari pengunjung, Pemandu Karaoke, Pengelola dan karyawan kafe dari dua tempat hiburan karaoke tersebut,” kata Kabagops Kompol Sugino.
Para pelanggar ketentuan PPKM itu kemudian diserahkan ke Sat Samapta Polres Pati untuk dilakukan pendataan identitas pengunjung karaoke Romantika dan Citra turut Desa Puri Kecamatan Pati.
“Mereka terdiri dari 9 orang pengunjung, empat teknisi, 3 karyawan dan 9 pemandu karaoke,” terangnya.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino mengatakan, sasara operasi yustisi tersebut orang tidak menggunakan masker, tempat Karaoke dan prostitusi, kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.(Selvi)