
Lebong | Perspektiftoday- Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah provinsi di Kabupaten Lebong masih lemah. Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak Dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3 pada Rabu (22/9/2021)
Salah satunya proyek pembangunan gedung sekolah SMAN 5 di lokasi jalan raya kota agung Kabupaten Lebong yang tampak mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dan keselamatan kerja terlebih pada masa pandemi covid19.

Bedasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan CV. Resyifa Jaya dengan anggaran APBD Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Tahun 2021dengan anggaran senilai Rp 297.164.392,97 terterah pada proyek Rehabilitasi Biologi Kabupaten Lebong terncantumkan di papan kegiatan
Begitu pun para pekerja yang dipekerjakan di pembangunan gedung sekolah tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi dan di mana pihak pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bengkulu

Pengecekan dilapangan KPK Tipikor Ketua atas nama Rizal Wajo,SH berdasarkan hasil di lapangan bahwa tidak sesuai karna bahan yang dipakai untuk pemasangan plapon masih Makai kayu lama, bahwa ini uang negara yang di pakai untuk Rehabilitasi Biologi Kabupaten Lebong jangan di salah gunakan atau asal jadi, pembangunan yang dibangun itu untuk kepentingan siswa belajar dan mengajar untuk siswa Kabupaten Lebong yang lebih bagus, Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sistim pengawasan dan Konsultan Pengawas agar pekerjaa lebih dijaga terus mutunya, kualitas dan kuantitas
Pekerjaan pemasangan plapon masih menggunakan kayu lama dengan Anggaran Dana Rp 297.164.392,97 besumber dari Anggaran Dana Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pekerjaan Rehabilitasi Biologi Kabupaten Lebong, di saat kompirmasi di lapangan tadi bersama awak media ada permasalahan, terutama pekerjaan sudah berjalan tidak temukan Dikres lapangan, kelengkapan K3 dan di saat kompirmasi kata pak indra sudah di pitak sampai sekarang tidak di tanggapi oleh perusahaan,Tutup indra
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas para pekerja yang menyalahi peraturan UU tentang ketenaga kerjaan itu kepada Media Perspektiftoday di saat kompirmasi dan di lapangan papan nama proyek sudah terpasang (PM


