Perspektiftoday

Mukomuko-Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai BRIPTU LEO ANDRIANO melaksanakan kegiatan Problem Solping Penyelasaian masalah dugaan perbuatan Pencemaran Nama baik di Mapolsek Sungai Rumbai, Rabu, (14/10/2021) sore pukul 13.00 WIB.

Problem Solping ini melibatkan antara sipelapor, Kades Gading Jaya atas nama Rahmadi, SH (48) dengan terlapor atas nama Herianto (29), pekerjaan swasta, warga Desa Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
Melalui kegiatan prolem solping tersebut, Pelapor dan terlapor saling memaafkan.
Pelapor tidak menuntut secara hukum.
Terlapor membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terhadap pelapor dan dibuat dalam bentuk surat perdamaian.

Hadir dalam kegiatan problem solping tersebut, Keluarga Pelapor, Terlapor, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai.
“Permasalahan antara sipelapor dan terlapor Ini cuman kesalah pahaman aja.” Jelas Kapolres Mukomuko, Witdiardi, S.Ik, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Edi Purwanto, SH, Kamis,(14/10/2021).(ars)
