Polres Mukomuko Gelar Konferensi pers,Ungkap 3 Kasus.

Perspektiftoday

Mukomuko – Bengkulu.Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.IK.MH Gelar Konferensi pers Ungkap 3 Kasus tindak Pidana di wilayah hukum polres Mukomuko, dikantor polres Mukomuko Pada Hari Jum,at tanggal (29/10/2021) Sekira Pukul 09.000.

Kapolres AKBP Witdiardi MH.S.IK menyampaikan dalam Konferensi pers,Hal tersebut 3 Kasus tindak pidana, yang pertama pencabulan, anak di bawah umur,dan kedua persetubuhan anak di bawah umur dan ketiga ILegal Longging kurang lebih 100 batang kayu perkiraan 20 kubik,ketiga kasus terjadi diwilayah kabupaten Mukomuko kedua tersangka kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan telah kita amankan diruang tahanan polres Mukomuko,dan Ilegal Longging bahan bukti berupa kayu lebih kurang 20 kubik juga sudah kita amankan di polres Mukomuko dan saat ini belum kita ketahui pemilik kayu dan masih dalam proses pencarian polres Mukomuko.

Lanjut Kapolres Mukomuko menghimbau, terutama masyarakat kabupaten Mukomuko agar para orang tua harus lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan pada anak-anaknya,terhadap kejahatan seperti ini tidak hanya Terjadi diluar lingkup keluarga juga bisa terjadi dalam lingkup keluarga, supaya jangan kasus seperti ini tidak terulang terjadi lagi khususnya diwilayah kabupaten Mukomuko tuturnya Kapolres.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH.S.IK waktu konferensi pers melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.Ik mengatakan bahwa 1tersaka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berInisial(S) umur 35 tahun warga kecamatan Air manjunto berstatus sebagai kakak dari korban berinisial(R)mudus pelaku berhasil aksi nya dengan iming-iming memberikan sikorban berupa uang terhadap korban, aksi perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali lebih jelas kasat.

Kasus kedua adalah persetubuhan anak di bawah umur disertai dalam ancaman aksi tersangka berInisial(P) umur(40)tahun warga kecamatan Air dikit Dengan korban(J) umur (14)tahun kecamatan Air dikit dan modus pelaku seorang guru ngaji dan salah satu honorer kantor agama merupakan guru ngaji si korban, pelaku dugaan tersangka melakukan aksinya kepada korban mulai dari tahun 2020 sampai saat ini, aksinya sudah 15 kali lebih yang dilakukannya, kedua tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo pasal 76 UI RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara dan ancaman denda 5 miliar Rupiah tuturnya kasat Reskrim.

Lanjut kasat Reskrim polres Mukomuko mengatakan,kasus ketiga tersebut adalah Ilegal Longging kayu 100 batang kurang lebih mencapai 20 kubik jenis kayu marantih campuran, barang bukti berupa kayu telah kami amankan di polres Mukomuko barang yang kita temukan di TKP tadi malam,dalam dugaan kami berada di kawasan Hutan produksi (HP) air ikan Estate Alno,kami masih mendalami penyelidikan terkait siapa pemilik kayu tersebut, dikarenakan saat ini, beberapa pendalaman Informasi yang terkait bagaimana cara nya kayu tersebut,dan juga kami selalu berusaha melakukan kerjasama dengan pihak terkait dan juga beberapa pihak perusahaan yang ada di wilayah tersebut jelasnya kasat Reskrim polres Mukomuko.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *