Sudah Babak Belur Dihajar Dua Pria Tak Dikenal, Ternyata Wagiran Jadi Korban Salah Sasaran

Perspektiftoday

Banjarmasin-Seorang pria paruh baya di Banjarmasin babak belur dihajar dua orang pria sekaligus.

Dengan wajah babak belur, Wagiran (53), warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendatangi Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (25/10/2021) petang. 

Wajahnya bonyok akibat penganiayaan yang dialaminya dari pelaku M Benny, alias Beben (39) dan Saddam Husein alias Sadam (30).

Tak hanya dipukuli, Wagiran pun diancam dilukai dengan mandau.

Insiden ini dialaminya di rumah sewaanya di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk.

Diakui Wagiran, dirinya sama sekali tidak mengenal kedua orang itu. 

Tak hanya mendapatkan pukulan serta sempat diancam dengan mandau, satu unit ponsel milik karyawan swasta itu pun turut dibawa kabur para tersangka.

Ditemui media, Senin (1/11/2021), Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting menyebut kalau korban sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan para pelaku. 

“Para tersangka ini memang mendatangi rumah tersebut untuk mencari Ujang, si penyewa terdahulu,” ujar kanit.

Mereka mencari Ujang untuk menyelesaikan urusan yang belum selesai. 

Berdasarkan keterangan korban, Ujang sudah tidak berada di rumah sewaan itu lantaran telah pergi ke Jawa. 

“Tapi para tersangka ini tidak percaya dengan pengakuan korban, korban kemudian diancam dengan mandau oleh tersangka Sadam, diminta masuk ke dalam rumah, kemudian dikunci dari dalam,” urai Ipda Ginting. 

Di dalam rumah, Beben memukuli Wagiran, untuk mengaku kalau ia tahu sesuatu tentang Ujang. 

Tidak puas dengan jawaban Wagiran, mereka lantas meninggalkan pria itu terkurung di rumah sewaannya dan hp milik korban turut dibawa kabur. 

Korban berhasil keluar dari rumahnya setelah menjebol pintu belakang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Kedua pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 23.30 Wita oleh unit gabungan di kawasan Jalan Kelayan, Banjarmasin Selatan. 

Adapun dari kejadian ini didapatkan barang bukti berupa hasil visum korban, sebilah belati, sebilah mandau, dan satu unit ponsel. 

“Para pelaku sudah berhasil kami amankan dan diancam sebagaimana isi dari Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun,” tutup kanit reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *