
Perspektif.Today | Mukomuko-Bengkulu.-Pada Hari Selasa Tanggal 18/01/2022 s/d Selesai Sekira Pukul 16.00 Wib Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Brigpol Leo Andriano Melaksanakan Kegiatan Problem Solving Atau Penyelesaian Permasalahan Warga Dalam Hal Ini Tentang Persilisihan Antar Warga Sehingga Terjadi Penganiayaan Di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko,Kedua Belah Pihak Bersepakat Untuk Melakukan Perdamaian Permasalahan Warga Dalam Dugaan Perbuatan Penganiayaan, Bertempat Dikantor Mapolsek Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

-Dua Pihak Pelapor Atas Nama Widodo Umur 39 Tahun Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Perum PT Agro Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Dengan Pihak Terlapor Atas Nama M Syahrovi Umur 21 Tahun Pekerjaan Swasta Alamat Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko,Dan Pihak Terlapor kedua Atas Nama Wili Agus Trio Umur 19 Tahun Pekerjaan Swasta Alamat Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

Atas Mediasi Warga Tersebut Atau Hasil Musyawarah Kedua Belah Pihak Bersepakat Untuk Berdamai Kedua Belah Pihak Untuk Saling Memaafkan Permasalahan dan Juga Pihak Kedua Siap Membantu Biaya Pengobatan Pada Pihak Kesatu, Kedua Belah Pihak Membuat Surat Dalam Bentuk Surat Perdamaian Dan Ditandatangani Kedua Belah Pihak Tanpa Ada Paksa Dari Pihak Mana Pun.
Dalam Penyelesaian Hal Tersebut Dihadiri Oleh Keluarga Kedua Belah Pihak,Kepala Desa Mekar Sari,Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Giat Tersebut Berjalan Lancar Tertip Aman Dan Kondusif.(Arios)
