DIDUGA PEKERJAAN REKONSTRUKSIJEMBATAN DUSUN SAWAH KURANG PENGAWASAN DARI INSTANSI (BPBD)KAB REJANG LEBONG

Rejang Lebong,Pemerintah kabupaten rejang LebongBadan penaggulangan bencana daerah(BPBD) pekerjaan rekonstruksi jembatanDusun sawah,lokasi jalan desa dusun sawah & pungguk lalangNilai kontrak RP 1,876,679,000,00Sumber dana (APBD) tahun anggaran 2021,SPMK ;31/D.ll/PPK/RR-hibah/2021PENYEDIA CV HABIB.DIDUGA tidak sesuai perencanaan awalDan kurang nya pengawasan dari intansi BPBD, sehingga pekerjaan tersebut tidak maksimal.

Patut kami duga pekerjaan ini sama saja mengambur uang negara.menurut warga yang ada di lokasiYang tidak mau nama nya di publikasikan”menjelaskan keawak media ini,Dalam artian berarti jembatan ini masih menjadi tanggung jawab penuh dari pihak ketiga yang mengerjakan.

Sehingga ia berharap kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan jembatan ini harus selesai dengan semestinyajembatan ini mengalami kerusakan karena ada kesalahan dalam teknis pengerjaan. Sebab setelah dilakukan pemantauan dan melihat kondisi jembatan, pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga ini tidak sesuai tahapan yang semestinya dilakukan.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan soal kualitas dari bahan atau material yang digunakan.“Kita meminta untuk segera diturunkan tim ahli untuk melakukan pengecekan ini semua mengecek semua material yang digunakan. Apakah material yang digunakan ini kualitas terbaik atau malah kualitas terburuk.

Apabila kualitas terburuk tidak salah kalau kejadian seperti ini terjadi. Kalau secara logika, apabila materialnya bagus ataupun terbaik, maka tidak akan terjadi seperti ini, terangnya”!dalam kesempatan ini disampaikan pulaKetua penggiat anti korupsi kabupten REJANG LEBONG

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil atau juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dimana disebutkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain4.

Penyelenggaraan jasa konstruksi nasional harus mempunyai keandalan dan professional untuk berdaya saing mewujudkan jasa kosntruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan pekerjaan kosntruksi yang lebih efisien, efektif, dan berkualitas dimana antara penyedia jasa baik yang berskala kecil, menengah dan besar saling membangun kemitraan guna memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan kegiatan kosntruksi yang selalu menitik beratkan pada aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan supaya mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang telah direncanakan.

Akan tetapi, dalam kenyataannya yang sering dijumpai tidak banyak bangunan atau infrastruktur lainnya seperti jalan, jembatan, dan gedung yang dibangun tenaga ahli konstruksi di Indonesia mengalami kegagalan bangunan.

Fenomena yang paling muktahir adalah runtuhnya Jembatan yang seharusnya berfungsi sebagai prasarana untuk pergerakan arus lalu lintas, agar dapat memberi pelayanan terhadap perpindahan kendaraan dari suatu tempat ketempat lain dengan waktu yang sesingkat mungkin dengan persyaratan Nyaman dan Aman (Comfortable and Safe).

Akan tetapi apabila konstruksi jembatan yang dibangun secara tidak professional maka dapat menyababkan tidak berfungsinya jembatan tersebut.

Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 butir ke 8 yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa,[Elpis M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *