DPRD Mukomuko Gelar Paripurna ke-7 Bahas Raperda 2022

Perspektiftoday | Mukomuko_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko  menggelar rapat paripurna pada, Senin, (18/2/2022), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, H. Ali Saftaini, SE.

Dalam paripurna, mereka membahas terkait rancangan peraturan DPRD Mukomuko mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) & mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) bakal diterapkan di DPRD Mukomuko, Senin (18/2/2022).

Pada saat memimpin rapat Saftaini  mempersilakan Bapemperda untuk membacakan peraturan DPRD tersebut. Dalam penyampaian yang dibacakan Anggota Bapemperda, dalam peraturan DPRD, perlu adanya tata cara dan persiapan penyusunan peraturan daerah (Perda).

“Peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu mendapat persetujuan dari peserta rapat,” katanya.

Saftaini  mendorong adanya rancangan Perda yang sedang digodok pada tahun ini. Sehingga ia menyarankan Raperda segera terealisasikan.

”Kita dorong saja dan dukung betul. Selanjutnya diharapkan bisa cepat terealisasi,” kata Ali Saftaini saat ditemui Perspektiftoday usai Paripurna

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini saat dikonfirmasi usai meminpin paripurna mengatakan, ada 5 Raperda yang dibahas dalam Paripurna tersebut, 3 diantaranya  di bahas di komisi 2 dan 2 di komisi 1.

Perwakilan dari fraksi- fraksi di DPRD Mukomuko satu per satu menyampaikan pendapat dan pertanyaan yang nantinya akan Koordinasikan dengan Pemkab. Serta, menjadi penyempurna atas isi dari Raperda pemkab Mukomuko tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini SE

Menanggapi pertanyaan dari fraksi DPRD, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini menyambut positif. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan akan memperjelas kebijakan yang akan  ditetapkan Pemkab. Selain itu, juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’Tupoksi kita landing-nya harus bagus. Goal-nya masyarakat sejahtera dan daerah kita menjadi percontohan bagi daerah lain,’’ tuturnya saat diwawancarai setelah rapat paripurna selesai.

Salah satu yang menjadi pembahasan fraksi DPRD adalah terkait kegiatan vaksinasi guna mencegah penularan Covid-19. Tepatnya, terkait anggaran vaksinasi jika tahun depan sudah tidak ditanggung oleh APBN.

“RPJMD harus disusun dengan pola yang sama untuk tiap misi, juga untuk setiap program prioritas serta janji politik kepala daerah perlu dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci dan terukur sehingga bisa tepat sasaran, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Ali Saftaini.

Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini Se mengatakan bahwa Raperda itu merupakan kebutuhan Daerah, sebab Peraturan Daerah tersebut mengatur hal-hal kekhususan Daerah.

“Kemudian hal-hal yang belum jelas, belum terang, maka diundang-undangkan yang lebih tinggi. Mulai dari Undang-Undang, PP, Permen. Itu semua harus jelas,” ungkap Ali safytaini saat dibincangi usai Sidang Paripurna DPRD Mukomuko.(Arios/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *