
Perspektiftoday | Kepahiang-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepahiang audiensi pada Komisi I DPRD Kepahiang membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta surat edaran Bupati nomor 800 diruang komisi I, Selasa (15/3/2022).
Ketua Apdesi Fadilah Sandi, A.Md menjelaskan jika tujuan pihaknya audiensi dengan DPRD terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, yakni SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kejelasan SE Bupati nomor 800, Untuk itu Fadilah mengharapkan DPRD dapat mengagendakan Hearing dengan mengundang pihak kecamatan maupun instansi terkait.Fadilah memaparkan ” berdasarkan surat camat bahwa terkait dengan surat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dinilai tidak berlaku dan tidak mengacu pada ketentuan peraturan dan regulasi yang ada.
“Apdesi sendiri sudah koordinasi dengan Kades yang dimaksud, berdasarkan informasi yang kita gali pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang tepat. Artinya SK pengangkat perangkat desa bersangkutan dapat berlaku,” jelas Fadilah.
Selain itu, berkaitan dengan SE Bupati nomor 800/034/C/DPMD/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dijelaskan Fadilah yang di dalamnya menyatakan untuk mencabut SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tanpa rekomendasi camat dinilai tidak berlaku. Menurutnya, hal ini harus mendapatkan titik terang, agar tidak menjadi polemik ditengah pemerintahan desa.
“Oleh karenanya, kami berharap Komisi I dapat memfasilitasi Apdesi, Kepala Desa, untuk hearing dengan dinas terkait maupun pihak kecamatan. Agar SE ini tidak menjadi polemik dan persoalan di kemudian hari, pada prinsipnya kami tidak menyalahkan siapa pun, namun terkait dengan aturan harus memiliki dasar-dasar yang jelas dan tidak terpaku dengan satu aturan, aturan lainnya juga harus menjadi telaah,” jelas Fadilah.
Sementara itu, Ketua Komisi I Nanto Husni menjelaskan siap memfasilitasi hearing yang diminta oleh Apdesi tersebut dengan menghadirkan sejumlah pihak, seperti Kecamatan, Instansi terkait dan sejumlah perangkat desa yang dimaksud.
“Baru koordinasi, namun ini perlu kita fasilitasi hearing ini nanti dan akan panggil beberapa pihak terkait. Seperti Dinas PMD, Kecamatan dan perangkat desa, hearing kita agendakan pekan depan, ” ujar Nanto.(rls).
