Rapat Paripurna DPRD Mukomuko ke-IX Dengan Agenda  Mendengarkan Penjelasan Tentang LKPJKD Tahun 2021

Perspektiftoday | Mukomuko_Beetempat di Ruang  Sidang DPRD Mukomuko, Senin (21/3/2022) Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, H. Saftaini, SE didampingi wakil ketua I Nursalim  dan Ketua II Nopiyanto, SH. Hadir Anggota DPRD Mukomuko , Pj. Sekretaris Daerah Mukomuko, H. Yandaryat serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Penjelasan Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2021 Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas sinergitas yang sangat baik selama ini sehingga diberi waktu dan kesempatan untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati. LKPJKD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021, memberi gambaran terhadap kinerja pembangunan sekaligus menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja tahun kedua dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mukomuko 2021- 2026. Secara substantif, ruang lingkup LKPJKD Bupati Mukomuko tahun anggaran 2021 hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Patut kami akui, bahwa kemajuan pembangunan di Kabupaten Mukomuko  ini merupakan hasil sinergitas yang baik, antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mukomuko. Dimana terlihat dari beberapa indikator makro ekonomi Kabupaten Mukomuko  yang dapat kami gambarkan sebagai berikut, dimana persentase penduduk miskin Kota Tomohon tahun 2021 mencapai 5,60 % dari tahun 2020 sebesar 5,62 % mengalami penurunan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa melalui program dan kegiatan yang nyata dari pemerintah Kabupaten Mukomuko berpengaruh cukup signifikan pada penurunan angka kemiskinan. Ini mengindikasikan juga bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko  tetap berupaya untuk menekan pertambahan penduduk miskin dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang terus dan kita laksanakan secara berkesinambungan.

Selanjutnya, seperti yang kita pahami bersama bahwa keberhasilan suatu pembangunan juga tidak lepas dari faktor pembangunan manusia, yang dapat kita lihat melalui indikator IPM (indeks pembangunan manusia) atau human development index.

Dimana IPM ini dapat mengukur tingkat pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan serta ekonomi. Sehingga perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM) daerah Mukomuko telah menunjukkan tren yang positif, yaitu pada tahun 2020 berada pada angka 76,67 dan pada tahun 2021 naik menjadi 76,69.

Bupati Mukomuko, Sapuan, SE, MM, AK CA, CPA dalam sambutannya menyebut, penyampaian LKPJKD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Mukomuko ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, sehingga kegiatan tetap dan harus dilakukan.

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah serta upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah dalam rangka efektifitas pembangunan.

Secara garis besar komponen APBD terdiri dari 3 aspek yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mukomuko telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yakni taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Dari aspek pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, perlu saya sampaikan bahwa target anggaran dan realisasi pendapatan daerah tahun 2021 sebesar, 881,724,650,386,00 dengan realisasi 876. 818. 874. 202. 99, atau 99,44 persen.Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan darah yang di pisahkan  dan lain lain pendapatan asli daerah yang. Sah, turur Sapuan.

“Adapun pendapatan daerah tersebut merupakan kontribusi dari, pendapat asli daerah (PAD) dimana pada tahun anggaran 2021 sebesar ,Rp. 64. 261. 921. 777. 00, dengan realisasi sebesar Rp. 56. 173. 101. 578. 99, atau sebesar 87,41,persen. Pendapat daerah tersebut bersumber dari pendapatan pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan darah yang di pisahkan  dan lain lain pendapatan asli daerah yang. Sah, turur Sapuan.

Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Syaftaini, S.E dalam rapat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti LKPJKD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Ali pun kemudian menjelaskan, tahapan yang akan dilalui telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mukomuko.

Ali juga menerangkan, hasil akhir dari LKPJKD ini adalah rekomendasi untuk Pemda Mukomuko dalam menyelenggarakan roda pemerintahan kedepan. Sedangkan untuk evaluasi, pihaknya memiliki waktu satu sasih sejak saat ini

“Ya, untuk waktu evaluasi kita memiliki jeda waktu satu bulan kedepan. Hasil akhir dari laporan ini adalah rekomendasi untuk Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya,” jelas Ali.

Dalam rapat tersebut, nggota DPRD Mukomuko dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko III, Wisnu Hadi, SE mengatakan, setelah mendengar laporan dari Bupati Mukomuko, secara lembaga pihaknya akan membentuk pansus

“Sedangkan tugas pansus ini adalah melakukan koreksi dan memberikan catatan terhadap LKPj KD itu. Ini sifatnya rekomendasi,” Ujar Wisnu.

Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI menjadi bukti nyata bagi kita bahwa pengelolaan keuangan kita dalam koridor yang benar dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko  juga optimis pencapaian opini WTP untuk pengelolaan APBD tahun 2021 di tahun ini kita akan capai berkat kinerja pemerintah dan di dukung sepenuhnya oleh masyarakat.

Sebagai bentuk konsistensi dan komitmen kuat kita bersama serta pengimplementasian checks and balances system antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara on the track serta berdasar pada asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bermuara pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean government).

Bupati Sapuan  mengapresiasikan kinerja DPRD Kabupaten Mukomuko khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mukomuko yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Mukomuko tahun anggaran 2021. Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera dan secara sungguh-sunguh menindaklanjutinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kami Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan legislatif, apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian putusan banggar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan, baik yang mencakup substansi kepemerintahan maupun redaksional laporan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita semua pada tahun-tahun mendatang”, kata Sapuan  menegaskan.

Menurutnya kedepan, catatan dan rekomendasi itu juga akan di prioritaskan dalam tiap proses perencanaan, penganggaran, kinerja maupun pelaksanaannya. 

,”Ini juga menjadi perhatian bagi kami dalam melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah serta upaya-upaya peningkatan kinerjanya kedepan,”Lanjutnya.

Terkait penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus bekerja lebih keras lagi dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait situasi terkini, meliputi kemampuan layanan rumah sakit serta strategi arus keluar masuk orang di wilayah kabupaten Mukomuko

Sapuan juga  menyampaikan, bahwa Banggar telah mencermati dan kemudian memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mukomuko  akhir tahun anggaran 2021. 

Berdasarkan Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ungkap Sapuan, DPRD sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya berkewajiban untuk menganalisa membahas LKPJ KD  dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah tahun-tahun berikutnya catatan strategis setidaknya meliputi rekomendasi dan catatan kebijakan bersifat administratif dan teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian kinerja pembangunan daerah berdasarkan kebijakan kebijakan yang termuat dalam RPJMD dan memiliki arti yang sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah untuk menjadi lebih baik.[Arios/Adv]

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *