Polres Mukomuko,Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Perspektiftoday/Mukomuko — Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH Gelar Press Release Tindak pidana Pencurian Kendaraan sepeda Bermotor didampingi oleh Kasat Reskrim Sosilo SH, MH pada hari Rabu tanggal 13/04/2022 sekira pukul 08.30 wib s/d selesai bertempat di mapolres mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH menjelaskan, pelaku berinisial MDN ditangkap oleh anggota kasat Reskrim Polres Mukomuko dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan polisi)LP/B/202/111/2022/SPKT/polres mukomuko tanggal 28/04/2022 diduga pelaku Berinisial MDN bin Jongek (Alm) Umur (67) tahun jenis kelamin lelaki agama Islam alamat desa sungai Ipuh kecamatan Selagan raya kabupaten mukomuko,dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,dan pelaku telah diamankan diruang tahanan polres mukomuko.

Lanjutnya Kapolres mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH,diduga pelaku Berinisial (MDN) dalam aksinya untuk melakukan pencurian sepeda motor pada hari Minggu tanggal 27/04/2022 sekira pukul 20.00 wib pelaku ini mengambil sepeda motor Revo Fit warna hitam lagi berada di depan halaman rumah korban, pelaku sangat mudah untuk melakukan aksinya dikarenakan kunci motor tersebut lagi berada di stok kontak lalu pelaku lasung menghidupkan motor dan membawa motor tanpa izin pemilik motor tersebut, motor tersebut langsung dibawa pelaku langsung kabur ke desa serampas kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Propinsi Jambi ke tempat paman, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,pelaku,resor polres mukomuko tidak lama dari hasil laporan korban, hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk penangkapan pelaku.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, menghimbau khususnya Masyarakat kabupaten Mukomuko untuk lebih berhati hati dan kewaspadaan keselamatan jiwa raga mau harta benda kita.tutur Kapolres.

Kapolre Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH  menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda, karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T, dengan di pakainya kunci ganda pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian. Dan di harapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karna tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama.(Ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *