
Perspektiftoday | Mukomuko-Korda APKASI Kabupaten Mukomuko yang juga Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Bogor pada Sabtu (18/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut hadir Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketum APKASI, serta Bupati seluruh Indonesia.
Acara tersebut mengambil tema “Dengan Semangat Kolaborasi, Kita Sukseskan KTT G20 Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Yang Kuat dan Berkelanjutan”.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati se-Indonesia dalam Rakernas APKASI 2022 untuk membahas beberapa isu Ekonomi dan Politik yang sedang terjadi yang nantinya akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
“Selain Rakernas, sejumlah kegiatan lainnya juga akan diselenggarakan dalam rangka HUT APKASI ke-22 diantaranya Pemilihan Putri Otonomi Indonesia, Kegiatan Pertandingan Sepak Bola, Golf dan lain-lain,” kata Sutan Riska.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian memberikan Apresiasi kepada segenap jajaran APKASI atas segala upaya dan kontribusi dalam memberikan sumbangsih yang nyata pada pembangunan di masing-masing Kabupaten serta mengawal otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia.
“Kepala Daerah harus kuat dalam memimpin wilayahnya, untuk itu harus mempunyai Konsep, Followers dan Power,” ujarnya.

Semantara itu saat di wawancarai tim Diskominfo Mukomuko Bupati H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Rakernas APKASI ke XIV dan Perayaan HUT APKASI ke 22.
“Dengan adanya Rakernas ini semoga dapat melahirkan ide-ide dan Inovasi baru yang pro terhadap masyarakat. Semoga perekonomian Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Bengkulu akan segera maju dan bangkit pasca dilanda pandemi Covid-19,” harapnya.
Masalah nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di 2023 mendatang memang ramai diperbincangkan. Sebab tahun depan bakal tidak akan ada lagi perpajangan kontrak dan tentunya berimbas pada asap dapur mereka.
Bupati H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. menyadari dan memahami benar persoalan tersebut. Bahkan baginya hal ini tidak saja menjadi ketakutan TK2D, namun juga menjadi kekhawatirannya sebagai kepala daerah. Apalagi keberadaan TK2D masih amat dibutuhkan untuk membantu jalannya pelayanan dan roda pemerintahan.
“Menurut saya (penghapusan honorer) ini merupakan ketakutan bagi semua Kepala Daerah di Indonesia. Terkait dengan tahun depan masa terakhir bagi TK2D. Setelah itu harus tidak ada lagi. Pertanyaannya? Siapa nantinya yang mengerjakan kegiatan seperti portir, supir, ajudan dan lain-lain,” ungkapnya dalam pembahasan
H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. menyebut tentu amat tidak mungkin dicari tenaga PNS dengan kualifikasi supir, dengan tingkat pedidikan sarjana. Pekerjaan tersebut memang dikerjakan oleh mereka-mereka yang memang diberikan kesempatannya. Belum lagi jika berbicara mengenai analisa jabatan, tentunya masing-masing dinas masih membutuhkan tenaga kerja tambahan yakni honorer.
“Terutama yang saya takutkan, untuk tenaga kesehatan, guru, PPL pertanian, PPL kelautan yang tidak mampu kita penuhi jabatannya. Tetapi itu harus tetap dikerjakan, ini jelas jadi persoalan,” ungkap H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA..
Kemudian Apa perlunya TKDN?
Meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri
Penyerapan tenaga kerja
Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
Penghematan devisa
Mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah
Menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri
Kemudian Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilaksanakan dengan konsep Money Follow Function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.
Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.
Untuk mempertahankan itu perlu adanya ruang daerah seluas luasnya dalam rangka menumbuhkembangkan daya imbal investor sehingga ini merupakan program berkelanjutan yang bisa dimodifikasi sesuai perkembangan daerah.[Arios Adv]
