
Perspektiftoday | Jambi_Tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Pengesahan itu, dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai menanyakan ke masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir pada rapat Paripurna, Senin (01/8/22).
Kata Edi Purwanto, setelah proses yang sangat panjang pembahasan tujuh ranperda pemerintah Provinsi Jambi telah dibahas antara eksekutif dan legislatif.
“Pada hari ini kita seluruh anggota DPRD Provinsi telah mendengarkan dan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi itu apakah dapat disetujui dan disahkan jadi perda?,” tanya Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto kepada seluruh peserta rapat.
Masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi pun dapat menerima tujuh Ranperda itu menjadi Perda.
Diketahui, tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi yang dibahas di Paripurna itu yakni.
- Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Ranperda Tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
- Ranperda Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
- Ranperda Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi.
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan pengangkutan Batubara.
6. Ranperda tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi jambi tahun 2022-2042. - Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jambi nomor 7
tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu jambi.
Hingga akhir pandangan umum dan pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 di sepakati dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Gubernur Jambi.( RH)
