Waduh! Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Tidak Menerima Beberapa Pegawai Honorer Ini

Perspektiftoday | Jakarta-Pendataan tenaga non ASN kian gencar dilakukan oleh BKN guna menghindari masa tenggang pendaftaran PPPK 2022 ini.

Diharapkan, mengenai pendataan tenaga non ASN dapat dilakukan bahkan sebelum bulan September ini berakhir. Meskipun batas akhir bagi tenaga honorer untuk melakukan pendataan terakhir pada tangga 31 Oktober 2022 nanti.

Tapi sepertinya, tidak seluruh pegawai honorer yang ada, bisa melakukan pendataan sebagai non ASN dan membuat hampir tidak mungkinnya ikut serta dalam pendaftaran PPPK 2022.

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara, dimana itu adalah julukan bagi seluruh tenaga dari PNS hingga PPPK.

Maka, non ASN berarti tenaga kerja bukan Aparatur Sipil Negara, yang biasa dikenal dengan tenaga honorer.

Tenaga Non ASN ini biasa dikenal sebagai Tenaga Honorer (THK-II).

Tercatat juga dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

Dengan kata lain, honorer merupakan tenaga yang belum diangkat atau bahkan tidak akan diangkat, selaku pegawai tetap.

Berdasar dari Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non  Aparatur Sipil Negara untuk tahun 2022.

Pendataan yang dianggap dapat mengangkat derajat pada pegawai yang selama ini kurang mendapat kelayakan.

Tata cara pendataan tenaga non ASN ini sendiri, bisa dilakukan melalui kunjungi ke portal BKN.

Alamat pendataan dari bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 ini yaitu ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Proses selanjutnya adalah buat akun dan melengkapi data diri secara menyeluruh sesuai dengan permintaan di sana.

Tapi sebelum melakukan pembuatan akun Pendataan non ASN 2022 ini, perlu diketahui tentang beberapa pegawai non ASN yang tidak akan diterima proses pendataannya.

Beberapa pegawai non ASN itu diantaranya:

–  Pegawai Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)

–  Pegawai petugas kebersihan

–  Pegawai pengemudi

–  Pegawai satuan pengamanan

– Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

– Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021

– Pegawai yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Para pegawai honorer yang tidak bisa melakukan pendataan non ASN ini, kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022

[MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *