Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Tegakkan Perda Penertiban Hewan Yang Diliarkan Dengan Gencarkan Razia

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mukomuko, terus  gencarkan operasi ternak.

Setidaknya  puluhan  personel Satpol PP Mukomuko diturunkan guna melakukan patroli ke beberapa wilayah.

Anggota Satpol PP, kata Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Mukomuko, Suryanto sudah melihat beberapa titik dalam kota Mukomuko, yang sering berkeliaran hewan ternak yang sengan diliarkan oleh pemiliknya, pihaknya akan melakukan pemantauan sekaligus  penertiban.

“Selain mengimbau warga untuk tidak melepas ternaknya, kita juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelas Suryanto.

“Jadi ada dua misi kita bawa ke masyarakat dalam memberikan imbauan” tambahnya.

Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Mukomuko, Suryanto, mengatakan, sebenarnya Satpol PP sudah melakukan penertiban Hewan ternak secara berkala.

Namun sejak beberapa hari terakhir ini, Satpol PP aktif setiap hari dalam menertibkan Hewan ternak.

“Sudah ada beberapa ternak yang diamankan, terdiri dari ternak besar (sapi/kerbau) dan  ternak kecil (kambing). Beberapa waktu lalu ada beberapa ekor  hewan tangkapan sudah diambil oleh pemiliknya. Dia menebus denda langsung ke Bank Bengkulu,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ternak hasil penertiban ditempatkan di halaman samping Kantor Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko sambil menunggu tuan dari pemilik ternak tersebut yang belum diambil.

Meski sebenarnya sudah ada lokasi yang disiapkan, namun belum ada kandangnya.

“Jadi sementara waktu ternak yang ditertibkan kita tempatkan di sini” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Mukomuko.

Ia menerangkan, menyangkut penertiban ternak terdapat pada  Perdakab Mukomuko No. 26 thn 2011 sebagaimana telah di ubah dg Perda No. 09 Thn 2019 tentang penertiban hewan ternak dalam Wilayah Kab. Mumomuko

Di Perda penertiban ternak, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol PP, Camat dan Lurah

Olehnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Penertiban Ternak Liar yang anggotanya terdiri dari OPD terkait, Satpol-PP, Camat dan Lurah.

Untuk hari ini, Jum’at, 07/10/2022, Kita turunkan sebanyak  12 orang Personil Satpol PP dan  2 Unit mobil operasional menyasar Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko,  Jalur PLN,  Jalan Danau Nibung dan   Kodim 0428 Mukomuko. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak liar serta menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Mukomuko.

Sebelum operasi ini dilaksanakan, pihaknya telah mengadakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan ternak tidak dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat, semoga ke depan melalui sosialisasi dan operasi yang kami lakukan, tidak ada lagi masyarakat yang melepas hewan ternaknya tanpa pengawasan’ kata Suryanto.

Suryanto menambahkan,” ini juga dimaksudkan demi keindahan Kota Mukomuko, Kenyamanan serta Ketertiban daerah, bila lingkungan Aman maka wargapun merasa betah dan nyaman,”paparnya.

Selain anggota Satpol PP, dalam operasi penertiban itu dibantu oleh pemerintah setempat baik dari kecamatan maupun Kelurahan, Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa.

Petugas Satpol PP berhasil mengamankan satu ekor sapi, dan kepada pemilik yang akan mengambil kembali hewan ternaknya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat  menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP Kab. Mukomuko  atas dilakukan operasi penertiban tersebut dan berharap dapat menjadi efek jera bagi pemilik ternak dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan.

“Selama ini kami merasa resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di malam hari, selain mengganggu warga, dan membuat pemandangan tidak sedap pada lingkungan dan terkesan kumuh  juga mengakibatkan kecelakaaan di jalan raya. Saya berharap operasi penertiban ini terus ditingkatkan” tutupnya.

Adapun langkah awal tambah Suryanto, yakni mendata masyarakat di wilayah masing-masing kelurahan yang mempunyai ternak. 

“Setelah itu, memberi pemahaman secara persuasif bahwa ternak yang berkeliaran di kota akan ditangkap dan dikurung serta pemiliknya akan membayar denda,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan telah melakukan rapat untuk segera melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di dalam kota. 

Suryanto sapaan akrab [Kepala Kantor Satpol-PP dan Damkar-red]  meminta membentuk tim penertiban ternak liar, sehingga tugas penertiban lebih efektif dengan adanya kerjasama lintas OPD.

Diketahui permasalahan ternak liar ini sudah menjadi permasalahan sejak beberapa tahun yang lalu, sehingga tahun 2022, Pemda bersama DPRD telah menetapkan peraturan daerah tentang penertiban ternak.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *