Biadab! Rudapaksa Santriwati Hingga 3 Kali, Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka

Perspektiftoday | Bontang_Polres Bontang akhirnya menetap R sebagai tersangka rudapaksa terhadap santriwati di Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.

Remaja R berusia 18 tahun ini dilaporkan keluarga korban setelah mengetahui kelakuan bejatnya.

Kapolres Bontang, AKPB Yusep Dwi Prasetiya menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di asrama putri Ponpes pada pertengahan Juni lalu.

R yang merupakan mahasiswa itu melancarkan bujuk rayuanya dengan cara menontonkan video porno ke santriwati yang berusia 13 dan 14 tahun.

“Dia menggauli satu korban sebanyak 3 kali. Sedangkan korban yang satunya dilecehkan,” ujar AKBP Yusep dalam konferensi persnya, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan AKBP Yusep, R ini merupakan putra dari Pimpinan Ponpes.

Saat pelaporan, R saat itu tengah berada di Sulawesi Selatan.

Kini R telah diamankan dan dibawah ke Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Sudah diamankan. Dia koperatif dan sudah kita priksa,” terang AKBP Yusep.

Dari pengakuan tersangka, R menggauli korban saat masih berusia 17 tahun 11 bulan, sehingga ada kemungkinan R akan dikenakan peradilan anak.

Tapi pengakuan R itu harus dilengkapi alat bukti untuk memastikan keterangan tersangka ini benar.

“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan empat barang bukti berupa dua pakaian milik korban dan pakaian dalam.

Akibat perbuatanya, R pun terancam dijerat pasal tindakan pencabulan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara orangtua pelaku yang merupakan pimpinan Ponpes masih berstatus saksi.

“Kalau soal Pimpinan Pompes lakukan pelecehan atau dugaan merekam santriwati saat mandi. Silahkan laporkan agar kita proses,” tandasnya. (Elpis M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *