Ini Beberapa Isu Strategis Dalam Pencalonan Anggota DPD 2024, Sudah Ada UU PDP, KPU Hati-hati Dengan Data

Perspektiftoday | Politik_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sejumlah isu strategis dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu isu dalam pencalonan DPD kali ini adalah data ganda sebagai syarat dukungan.

KPU, kata Idham, harus berhati-hati karena saat ini sudah ada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melindungi data masyarakat.

Fakta ini terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Uji publik yang digelar KPU bersama stakeholder kepemiluan dan pemerintah Senin 17 Oktober 2022 membicarakan sejumlah pembahasan strategis.

Misalnya, dalam pasal 10 terkait PKPU Pencalonan DPD disebutkan sanksi 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

“Berkaitan dengan tanda tangan, kami akan tegaskan dan sosialisasi jangan ada penjiplakan karena saat ini sudah ada UU PDP,” kata Idham Holik saat uji publik tersebut.

Adapun isi pasal 10 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI sebagai berikut:

(1) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.

(2) Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

Alat Bantu Silon

KPU juga menegaskan fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan.

Silon juga akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendaftaran.

Calon perseorangan harus memahami Silon karena ini berbeda dengan calon yang diusung oleh partai politik.

Bakal calon yang diusung Parpol memiliki tim dalam tahap proses pengisian SILON yang dibentuk oleh Parpol pengusung Paslon.

“Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sebagai alat bantu,” ujar Idham.

Sementara terkait pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon wajib memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran.

Menurut Idham, hal tersebut merupakan syarat yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal penting lainnya adalah penghapusan metode sensus diganti dengan metode Krejcie dan Morgan untuk menentukan jumlah sampel serta systematic sampling untuk menentukan sampel.

“Formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el serta tanggapan masyarakat,” jelas Idham.

Berikut sejumlah isu strategis dalam pencalonan Anggota DPD RI untuk pemilihan tahun 2024:

1. Formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019

2. Sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada 1 (satu) calon

3. Penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling

4. Bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran

5. Tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan

6. Pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4

7. Penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif pengganti KTP-el

8. Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (Silon DPD).[Elpis M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *