
Perspektiftoday | Rejang Lebong_Akibat dari pembangkangan kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya, terhadap hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor: 102/B/2021/PT TUN-MDN tanggal 28 juli 2022 dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu nomor: 27/G/2022/PTUN.BKL tanggal 22 maret 2022.
Maka Bupati kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu pada Tanggal 1 November 2022 mendatang mendapat panggilan dari PTUN BENGKULU.
Sebelumnya PTUN BENGKULU telah memanggil kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya sebanyak 4 (empat) kali secara kedinasan. Guna untuk memberi arahan agar melaksanakan hasil Putusan Pengadilan dan hasil Penetapan Eksekusi yang tersebut di atas, namun panggilan tersebut tidak satu kali pun di penuhi oleh kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya dengan tanpa alasan apa pun.
Bahkan PTUN BENGKULU , sudah menghubungi bupati Rejang Lebong selaku atasan kepala desa. Untuk memerintahkan kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya agar memenuhi panggilan PTUN BENGKULU pada tanggal 18 oktober 2022 yang lalu. Namun kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya tetap membangkang untuk tidak memenuhi panggilan PTUN BENGKULU tersebut.[Elpis M]
