Bersiaplah! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Perbedaan Gaji PPK, PPS Dan KPPS

Perspektiftoday | Info_Simak Perbedaan Gaji PPS Pemilu 2024 dengan badan Ad Hoc lainya seperti PPK dan KPPS Pemilu tahun 2024.

Alangkah lebih baiknya untuk calon pelamar PPS Pemilu 2024, mengetahui terlebih dahulu besaran gaji yang diterima hingga tidak menyesal nantinya.

Sebab terdapat perbedaan honor yang akan diterima pada saat terpilih menjadi anggota baik PPS, KPPS maupun PPS Pemilu 2024.

Namun sayangya untuk saat ini, tinggal tersisa pendaftaran calon anggota PPS dan KPPS.

Karena seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah ditutup sejak tiga hari yang lalu tepatnya 19 November 2022.

Maka hanya cuma pendaftaran seleksi PPS dan KPPS yang bisa diikuti oleh para calon pelamar anggota Ad Hoc.

Untuk lebih jelasnya, berikut besaran dan perbedaan Gaji yang akan diterima oleh calon anggota PPS ditahun pemilu 2024.

Sebelumnya, Kemenkeu telah mengeluarkan surat mentri keuangan Nomor S-647 MK/02/2022 yang didalamnya membahas tentang kenaikan Gaji badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Adapun untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan gaji dan besaran honor PPS, PPK maupun KPPS Pemilu tahun 2024.

1. Honor Ketua PPK Rp 2,5 Juta Rupiah.

2. Honor Angota PPK Rp2,2 Juta Rupiah.

3. Gaji Ketua PPS Sebesar Rp1,5 juta Rupiah.

4. Gaji Anggota PPS Sebesar Rp1,3 juta Rupiah.

5. Gaji Ketua KPPS pada pemilu/pilkada sebesar Rp1,2 juta/ Rp900 Ribu Rupiah.

6. Gaji Anggota KPPS pada Pemilu/Pilkada sebesar Rp1,1 juta/ Rp850 ribu rupiah.

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran PPS masih tetap sama yakni dilakukan secara online melalui website SIAKBA.

Itulah informasi seputar perbedaan gaji PPK, KPPS dan PPS Pemilu 2024, yang sebentar lagi akan dibuka.

[MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *