
Perspektiftoday | Mukomuko_Upaya memerangi penyakit masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko melakukan Operasi Nala II razia minuman keras (Miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
Menurut Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S. H.,M.H., razia miras ini akan menjadi prioritas operasi dan dilakukan secara intens menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Mukomuko, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan, seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras,” kata Kasat

Razia yang digelar Kamis (8/12/2022), polisi berhasil menyita botol miras berbagai merk dan jenis serta tuak.
Kasat menegaskan. jajaran Polres Mukomuko akan terus merazia miras jelang Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga masyarakat Mukomuko ataupun masyarakat luar Mukomuko bisa aman dan nyaman ketika berlibur di Mukomuko.
“Selain itu, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada kami,” ucapnya.
Dari hasil ops pekat nala II 2022 yang dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 22 November hingga 6 Desember 2022, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 815 liter minuman jenis tuak, 151 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk, 500 tablet samcodin, 4 Kayu / kulit Raru, 28 Jerigen, 3 Teko, 6 Gelas, Uang Rp.40.000,00 , 1 Unit Hand Phone yang berhasil didapat dari 35 orang dengan rincian 5 TO (target operasi) dan 35 Non TO.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini :
- Kapolres Mukomuko
- Kabag Ops Polres Mukomuko
- Kasat Reskrim Polres Mukomuko
- ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Mukomuko
- Personil Sat Reskrim Mukomuko
- Personil Si Humas Res Mukomuko
- Wartawan di Kab. Mukomuko
[Arios Santoso]
